PERUBAHAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN 1439H - 2018M
Terkait
Rekonsiliasi Data ASN 2024: Kabupaten Cilacap Gandeng BKN Optimalkan Pengelolaan Kepegawaian Digital
Webinar Seri 5 Forum Marbela; Strategi Mengatasi Pengangguran dan Kemiskinan
BKPSDM Raih Predikat Memuaskan dalam Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pengaturan jam kerja pegawai selama Bulan Ramadhan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa dengan tetap menjaga efektivitas pelayanan kepada masyarakat dan kinerja pegawai.
Jam kerja selama Bulan Ramadhan 1439H/2018M sebagai berikut:
Jam kerja setelah Bulan Ramadhan tetap sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Penetapan Pelaksanaan 5 (lima) hari kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Kepada Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja diminta agar mempedomani hal-hal sebagai berikut:
Jam kerja selama Bulan Ramadhan 1439H/2018M sebagai berikut:
- Perangkat Daerah/Unit Kerja yang menerapkan 5 (lima) hari kerja
- Senin - Kamis pukul 07.30 s.d. 14.30 WIB
- Jumat pukul 07.00 s.d. 11.30 WIB
- Perangkat Daerah/Unit Kerja yang menerapkan 6 (enam) hari kerja
- Senin - Kamis pukul 07.30 s.d. 13.30 WIB
- Jumat pukul 07.00 s.d. 11.30 WIB
- Sabtu pukul 07.30 s.d. 11.30 WIB
Jam kerja setelah Bulan Ramadhan tetap sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Penetapan Pelaksanaan 5 (lima) hari kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Kepada Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja diminta agar mempedomani hal-hal sebagai berikut:
- Melaksanakan ketentuan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1439H/ 2018 M
- Mempertimbangkan dengan sangat selektif terhadap pengajuan cuti tahunan yang berhimpitan dengan pelaksanaan libur dan cuti bersama Idul Fitri 2018 sehingga tidak mengganggu kinerja Organisasi.
- Menjaga kondusivitas kerja, kinerja organisasi dan kekhusyukan pelaksanaan puasa di lingkungan Perangkat Daerah/Unit Kerja masing-masing.