pendidikan yang akan ditempuh sesuai/relevan dengan tugas pokok dan fungsi jabatan pada SKPD yang bersangkutan.
pendidikan yang akan ditempuh sesuai/relevan dengan basic pendidikan terakhir yang dimilikinya dan tersedia formasi pada SKPD/organisasi yang membutuhkan latar belakang pendidikan tersebut.
telah mempunyai masa kerja dalam pangkat terakhir dengan ketentuan sebagai berikut :
Pendidikan SLTA ke D.III pangkat minimal II/a dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun.
Pendidikan SLTA ke S1, pangkat minimal II/b dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun.
Pendidikan D.III ke S1, pangkat minimal II/c dan atau 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal (TMT) sebagai PNS pangkat II/c.
Pendidikan S1 ke S2, pangkat minimal III/a dan atau 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal (TMT) sebagai PNS pangkat III/a,
Untuk bidang ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai yang ditentukan.
dinyatakan lulus seleksi.
setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 tahun terakhir bernilai baik.
berbadan sehat yang dinyatakan oleh Dokter Pemerintah.
memenuhi ketentuan usia berdasarkan jenjang pendidikan :
SLTA ke D.I, D.II, D.III dan D.IV atau S1 umur setinggi-tingginya 25 tahun, kecuali guru yang mengikuti program tugas belajar S1 atau setara paling tinggi 45 tahun, sampai dengan tahun 2015.
S1 ke S2 umur setinggi-tingginya 37 tahun, S3 maksimal berumur 40 tahun.
Berumur setinggi-tingginya 40 tahun untuk pendidikan profesi.
S2 ke S3 sampai dengan pendidikan formal selanjutnya umur setinggi-tingginya 40 tahun.
Program Studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan dan akreditasi minimnal B dari lembaga yang berwenang.
Sanggup tidak mengajukan pindah selama 8 (delapan) tahun setelah selesai tugas belajar.
Bagi PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar dapat dikirimkan kembali untuk tugas belajar ke jenjang yang lebih tinggi minimal 4 (empat) tahun terhitung mulai tanggal (TMT) yang bersangkutan kembali bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.PNS tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah kedalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi.
Sanggup mentaati semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan tugas belajar.
Bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar di Luar Negeri dan memperoleh gelar Doktor, pencantuman gelar dalam kepegawaian akan ditentukan kemudian oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidangnya.
Tata Cara dan Prosedur
Bagi PNS yang akan mengikuti pendidikan melalui tugas belajar, harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sejak tahapan seleksi calon mahasiswa, yang dapat diberikan apabila pendidikan yang akan diikuti sesuai dengan kebutuhan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Bagi PNS yang dinyatakan lulus seleksi dan telah memenuhi persyaratan, diusulkan oleh Pimpinan SKPD kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk diterbitkan Surat Keputusan Tugas Belajar. Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dapat mengabulkan usulan Tugas Belajar setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jangka Waktu
Merupakan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu program pendidikan yang telah ditentukan oleh Lembaga Pendidikan yang diikuti oleh PNS. Bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar namun tidak dapat menyelesaikan pendidikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut, dapat diberikan perpanjangan tugas belajar selama I (satu) tahun sesuai kebutuhan instansi dan persetujuan sponsor dan atau instansi. Perpanjangan tugas belajar dapat diberikan dengan persyaratan sebagai berikut :
memperoleh surat keterangan dari Rektor/Direktur/Pimpinan Lembaga Pendidikan tempat studi dan disertai surat pernyataan kesanggupan penyelesaian studi, bermaterai cukup;
mendapatkan persetujuan dari Pimpinan SKPD/Unit Kerjanya.
Apabila dalam jangka waktu perpanjangan belum dapat menyelesaikan tugas belajarnya, maka PNS yang bersangkutan dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama satu tahun, dengan perubahan status menjadi izin belajar dan dalam melaksanakan izin belajar tersebut PNS dapat meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi tugas belajar.
Pembiayaan
Dari segi pembiayaan, tugas belajar bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dibagi menjadi 3 (tiga) :
tugas belajar beasiswa, yaitu : tugas belajar dengan memperoleh beasiswa, baik dari Pemerintah Kabupaten Cilacap, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Pusat, pemerintah negara lain, badan-badan atau organisasi-organsasi swasta lainnya baik dalam maupun luar negeri; yang diberikan untuk pendidikan profesi, pendidikan akademik dan program pelatihan di dalam ataupun di luar negeri.
Pembiayaan tugas belajar dapat dilakukan dengan Cost sharing, dimana sebagian komponen beasiswanya bersumber dari sponsor atau pihak ketiga dan sebagian lagi bersumber dari APBD Kabupaten Cilacap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Cilacap dan sifatnya tidak mengikat.
tugas Belajar Tanpa Beasiswa, yaitu tugas belajar tanpa memperoleh beasiswa.
Bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar atas biaya dari APBD Kabupaten Cilacap menerima tunjangan tugas belajar yang dibebankan pada APBD Kabupaten Cilacap. Sedangkan PNS yang melaksanakan tugas belajar bukan atas biaya dari APBD Kabupaten Cilacap maka tunjangan tugas belajar menjadi tanggung jawab pihak ketiga dan dapat diberikan biaya pendampingan yang dibebankan pada APBD Kabupaten Cilacap. PNS Tugas Belajar yang dibiayai dari APBD Kabupaten Cilacap tidak diberikan biaya perpanjangan. Bagi PNS Tugas Belajar yang dibiayai oleh pihak ketiga, apabila pihak ketiga tidak memberikan biaya perpanjangan, maka Pemerintah Kabupaten Cilacap juga tidak akan memberikan biaya perpanjangan.
Hak dan Kewajiban
Status kepegawaian bagi PNS yang tugas belajar tetap pada SKPD/Unit Kerjanya masing-masing. Hak kepegawaian PNS yang sedang tugas belajar adalah menerima gaji, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat/golongan serta hak kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar mempunyai kewajiban :
menandatangani dan mentaati Perjanjian Tugas Belajar.
mengikuti program pendidikan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Tugas Belajar.
menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
menyampaikan laporan kemajuan akademik secara berkala tiap semester kepada Bupati, yang diketahui oleh Rektor/Direktur/Pimpinan Lembaga Pendidikan dimana PNS melakukan tugas belajar.
menyampaikan secara tertulis laporan akhir pendidikan kepada Kepala SKPD/Unit Kerjanya masing-masing selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhir masa studinya, disertai dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dan surat pengembalian mahasiswa dari universitas kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Cilacap.
setelah menyelesaikan pendidikannya PNS yang bersangkutan wajib bekerja kembali dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mendayagunakan ilmu pengetahuan yang diperoleh bagi kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Bagi PNS yang sedang melakukan tugas belajar sewaktu-waktu dapat diperiksa kembali kesehatannya, untuk menentukan layak tidaknya PNS tersebut untuk melanjutkan studinya. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut PNS yang bersangkutan dinilai tidak layak, maka Bupati dapat menghentikan tugas belajarnya.
Sanksi
Bagi PNS yang sedang Tugas Belajar dan tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
teguran tertulis apabila dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban;
diberhentikan sementara tunjangan belajarnya, apabila tidak menyampaikan laporan akademik secara berkala tiap semester sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
diberhentikan secara tetap apabila dalam 4 (empat) semester berturut-turut tidak menyampaikan laporan kemajuan akademik kepada Bupati;
mengembalikan semua biaya tunjangan tugas belajar yang telah diterimanya apabila :
mengundurkan diri dari tugas belajar atas kehendak sendiri;
dalam waktu perpanjangan tidak dapat menyelesaikan tugas belajarnya;
dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan karena tidak mampu mengikuti proses belajar mengajar dan sebab-sebab lain;
dalam masa belajar, PNS yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan Perundang-undangan.
Sanksi tersebut tidak berlaku bagi PNS tugas belajar yang berhenti mengikuti pendidikan disebabkan karena meninggal dunia atau PNS yang bersangkutan dinilai tidak layak berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.