Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir


Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir adalah salah satu bidang pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cilacap yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi mutasi dan pengembangan karir Aparatur Sipil Negara. Adapun uraian tugas seorang Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cilacap antara lain sebagai berikut :
 
  1. Merumuskan program dan rencana kerja Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja badan agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
  3. Mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
  4. Merumuskan penetapan perpindahan pegawai Aparatur Sipil Negara, kenaikan pangkat PNS serta penetapan kenaikan gaji berkala;
  5. Merumuskan penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas serta jabatan fungsional;
  6. Melaksanakan konsultasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai peraturan perundang-undangan;
  7. Merumuskan bahan seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Menyusun perumusan pedoman pola karir;
  9. Menyusun penetapan Surat Keputusan Jabatan, Sumpah Jabatan serta Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas serta administrasi pelantikan lainnya;
  10. Melaksanakan pengelolaan Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
  11. Melaksanakan pembinaan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN);
  12. Menilai dan mengevaluasi kinerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
  13. Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  14. Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.