Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

Bidang Pendidikan dan Pelatihan


Bidang Pendidikan dan Pelatihan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cilacap dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai peran memimpin dan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi pengembangan kompetensi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Dalam melaksanakan peranya tersebut seorang Kepala Bidang Bidang Pendidikan dan Pelatihan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cilacap mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
 
  1. Merumuskan program dan rencana kerja Bidang Pendidikan dan Pelatihan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja badan agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
  3. Mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
  4. Melaksanakan pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan, seminar, bimtek, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, ijin belajar dan tugas belajar Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  5. Melaksanakan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan;
  6. Merumuskan pengukuran kompetensi (Assesment) pegawai Aparatur Sipil Negara;
  7. Menyusun perumusan dan penetapan program/sistem pembelajaran pendidikan dan pelatihan;
  8. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta seleksi calon peserta pendidikan dan pelatihan;
  9. Mengoordinasikan tenaga pengajar dan/atau widyaiswara;
  10. Melaksanakan pengelolaan data dan pembinaan siswa dan alumni pendidikan dan pelatihan;
  11. Melaksanakan pengelolaan sistem penilaian peserta pendidikan dan pelatihan;
  12. Mengoordinasikan pelaksanaan praktek kerja nyata/observasi lapangan/kunjungan antar lembaga;
  13. Menyusun penetapan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan;
  14. Menilai dan mengevaluasi kinerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
  15. Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  16. Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.