Sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Publik
PPID Pelaksana bertugas:
membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
melaksanakan kebijakan teknis layanan 16 Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
mengumpulkandokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,PPID Pelaksana berwenang:
meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.