-
Menyusun program kerja sesuai rencana strategis Badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
-
Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja Badan dalam penyusunan program dan laporan agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
-
Mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
-
Menyelia pelaksanaan tugas perencanaan, keuangan dan aset, umum dan kepegawaian;
-
Menyelenggarakan urusan perencanaan sesuai program kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
-
Menyelenggarakan urusan keuangan dan aset sesuai program kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
-
Menyelenggarakan urusan umum dan kepegawaian sesuai program kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
-
Menilai dan mengevaluasi kinerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
-
Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
-
Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
-
Melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.