Ijin Belajar
IZIN BELAJAR PNS
PNS yang akan mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri harus memperoleh izin belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
KETENTUAN IZIN BELAJAR
-
Berstatus sebagai PNS dan mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya satu tahun sejak diangkat sebagai PNS;
-
Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
-
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
-
Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
-
PNS belum berstatus sebagai siswa/mahasiswa;
-
Bidang pendidikan yang akan ditempuh harus mempunyai relevansi dengan tugas pokok dan fungsi jabatan pada SKPD yang bersangkutan;
-
Bidang pendidikan yang diikuti relevan dengan pendidikan terakhir;
-
Jarak tempat tinggal dengan lokasi sekolah/kuliah terjangkau;
-
Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang membidangi dan minimal terakreditasi B dari lembaga yang berwenang;
-
Bukan merupakan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh, kecuali Universitas Terbuka dan Universitas/ Perguruan Tinggi lain yang mendapat izin dari Menteri untuk menyelenggarakan pendidikan jarak jauh (PJJ);
-
Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
-
Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan; dan
-
1Tidak berhak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Pemberian izin belajar untuk mengikuti pendidikan jenjang Strata 3 (S-3) harus melalui pertimbangan Baperjakat.
TATA CARA DAN PROSEDUR
-
Sebelum mendaftar pada sekolah/universitas, PNS yang memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas, wajib mengajukan permohonan Izin Belajar secara hierarki melalui Pimpinan SKPD/Unit Kerja.Kelengkapan persyaratan untuk pengajuan permohonan izin belajar adalah :
-
Permohonan dari PNS;
-
Fotocopy sah SK PNS;
-
Fotocopy sah SK terakhir;
-
Surat Keterangan Uraian Tugas;
-
Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
-
Fotocopy sah ijazah terakhir dan transkrip nilai;
-
Daftar Penilaian Pekerjaan satu tahun terakhir;
-
Daftar Riwayat Hidup;
-
Surat Keterangan Akreditasi Program Studi dari Perguruan Tinggi
-
Pimpinan SKPD/Unit Kerja dapat menyetujui atau menolak terhadap permohonan izin belajar tersebut;
-
Apabila menyetujui, Pimpinan SKPD/Unit Kerja wajib membuat rekomendasi dan meneruskan permohonan izin belajar dimaksud kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah;
-
Apabila tidak memenuhi persyaratan maka permohonan tersebut dikembalikan ke Pimpinan SKPD/Unit Kerja;
-
Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah menyetujui maka diterbitkan Surat Izin Belajar;
HAK DAN KEWAJIBAN
PNS YANG MEMPEROLEH IZIN BELAJAR
Hak kepegawaian PNS yang memperoleh izin belajar adalah menerima gaji, kenaikan gaji berkala, serta hak kepegawaian lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Kewajiban PNS yang memperoleh Surat Izin Belajar adalah:
-
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan sesuai dengan uraian tugas pokok dan fungsi pada SKPD tempat PNS bekerja sesuai dengan ketentuan jam kerja;
-
Menyampaikan laporan kemajuan akademik secara berkala tiap semester kepada Pimpinan SKPD/Unit Kerjanya;
-
Menyampaikan laporan akhir pendidikan kepada Pimpinan SKPD/Unit Kerjanya masing-masing disertai fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.; dan
-
Mengikuti proses belajar mengajar sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
SANKSI
-
Bagi PNS yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tersebut di atas, dikarenakan alasan sekolah/kuliah, maka Izin Belajar dicabut dan yang bersangkutan dikenakan hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
-
Apabila dikemudian hari ternyata dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar melanggar norma akademik dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan maka izin belajar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PENGGUNAAN GELAR AKADEMIS
Ketentuan Penggunaan Gelar Akademis PNS adalah sebagai berikut :
PNS yang telah selesai menempuh pendidikan tinggi melalui Izin Belajar dan memperoleh ijazah dengan hak menggunakan gelar, dapat mencantumkan gelarnya dalam kedinasan apabila:
-
Ijazah tersebut telah digunakan sebagai dasar dalam kepangkatan, bagi PNS yang memiliki pangkat masih di bawah pangkat terendah dari ijazah dimaksud;
-
Pangkatnya sama dengan pangkat terendah atau lebih tinggi dari ijazah yang diperoleh, dan:
-
Ijazah diperoleh dari perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi atau telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang untuk menyelenggarakan pendidikan;
-
Ijazah bukan dari Perguruan Tinggi yang penyelenggaraan pendidikannya dengan model Kelas Jauh, Jarak Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu, kecuali Universitas Terbuka atau Perguruan Tinggi lain yang telah mendapatkan ijin dari Menteri yang membidangi atau Dirjen Dikti untuk menyelenggarakan pendidikan jarak jauh.
-
Program studi sesuai dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan.
PNS yang selesai menempuh pendidikan melalui Izin Belajar dan memperoleh ijazah dengan hak menggunakan gelar, namun ijazah tersebut dinyatakan tidak dapat digunakan dalam kepentingan kepegawaian oleh Lembaga yang menangani kepegawaian (BKN), maka gelar akademiknya tidak dapat dicantumkan dalam administrasi kepegawaian maupun naskah kedinasan.