Diberikan untuk persalinan pertama, kedua dan ketiga sejak PNS wanita diangkat sebagai PNS
Lamanya persalinan adalah satu bulan sebelum dan 2 bulan setelah persalinan
Untuk persalinan keempat dan seterusnya dapat diberikan:
Cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan keempat
Cuti besar apabila telah memiliki hak cuti besar
Persyaratan
Permohonan dari yang bersangkutan
Foto copy SK KP Terakhir
Surat Keterangan Dokter/Bidan
CUTI SAKIT
Ketentuan
Sakit 1 (satu) atau 2 (dua) hari maka ia harus memberitahukan kepada atasannya.3.
Sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari maka PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Sakit lebih dari 14 (empat belas) hari maka PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh menteri kesehatan.
Cuti sakit tersebut diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh menteri kesehatan.
Pegawai negeri yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh menteri kesehatan.
Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PNS wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama satu setengah bulan.
PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.