POIN PENTING IZIN BELAJAR
Terkait
Rekonsiliasi Data ASN 2024: Kabupaten Cilacap Gandeng BKN Optimalkan Pengelolaan Kepegawaian Digital
Webinar Seri 5 Forum Marbela; Strategi Mengatasi Pengangguran dan Kemiskinan
BKPSDM Raih Predikat Memuaskan dalam Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Peraturan Pemerintah Nomor : 99 Tahun 2000 juncto Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2002 memberi peluang bagi PNS yang telah memperoleh ijazah yang lebih tinggi (baik melalui tugas belajar maupun izin belajar) bisa disesuaikan pangkatnya melalui Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat atau lebih dikenal dengan nama Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) kecuali PNS Tugas Belajar, apabila ada relevansi antara tugas pokok yang diberikan dengan ijazah yang diperoleh. Banyak PNS antusias melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi demi lebih meningkatkan wawasan pengetahuan guna menunjang tugas-tugas pekerjaan dan yang tidak kalah penting adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai dan keluarganya. Bagaimana tidak, seorang PNS perpangkat Pengatur Muda Tingkat I II/b bisa langsung naik pangkat ke Penata Muda III/a (sk berlaku), yang artinya dengan naik pangkat berarti naik gaji pokok, naik gaji pokok otomatis menambah take home pay, dengan bertambahnya take home pay berarti kesejahteraan meningkat.
Banyak di antara kita kurang atau tidak mencermati poin-poin dalam izin belajar, padahal di sana ada ketentuan penting yang harus kita pahami yaitu poin 4, 5, dan 6.
Pada poin 4 disebutkan : “Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila relevansi ijazah tidak berkaitan dengan tugas pokok yang bersangkutan” Jelas di sana bahwa PNS yang melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi untuk tidak menuntut penyesuaian ijazah apabila ijazah yang diprolehnya tidak relevan dengan tugas pokok, kebanyakan dari mereka krang memahami hal ini. Banyak di antara mereka beranggapan jika sudah mengantongi izin belajar pasti ijazah akan diakui dan dapat dipergunakan untuk penyesuaian jiazah, padahal tidak selamanya bisa.
Pion 5 dengan tegas menyebutkan bahwa ijazah dinyatakan tidak berlaku apabila dalam proses belajar mengajar yang ditempuh oleh yang bersangkutan ternyata melanggar standar dan norma akademik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan di kemudian hari terbukti perolehan ijazah/tanda kelulusannya melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pada poin 6 lebih menegaskan lagi dengan akan memberikan sanksi kepada PNS siapa saja yang melanggar ketentuan dimaksud.
Dengan demikian apabila seorang PNS yang melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi namun dalam cara memperoleh ijazah/tanda kelulusannya tidak sesuai dengan apa yang ditentukan maka jelas ijazah tidak akan berlaku atau bahkan dinyatakan tidak sah, sebagai contoh ijazah yang diperoleh dengan model perkuliahan jarak jauh, kelas eksekutif/kelas khusus, dan kelas sabtu minggu. (baca : Surat Edaran)
Catatan penting bagi kita apabila akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, maka kita harus lebih selektif memilih perguruan tinggi mana yang sekiranya tepat dengan apa yang digariskan oleh pemerintah. Jangan asal ikut-ikutan karena pengaruh teman, apalagi sekarang dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 tahun 2013 yang mengharuskan bahwa Program Studi yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal “B” dari lembaga yang berwenang. Satu lagi, jangan sampai dilupakan, cermati poin per poin yang ada pada surat Izin Belajar agar kita tidak kecewa bila suatu saat ijazah yang diperoleh ternyata tidak bisa digunakan sebagai penyetaraan dalam pembinaan karir pegawai.
Banyak di antara kita kurang atau tidak mencermati poin-poin dalam izin belajar, padahal di sana ada ketentuan penting yang harus kita pahami yaitu poin 4, 5, dan 6.
Pada poin 4 disebutkan : “Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila relevansi ijazah tidak berkaitan dengan tugas pokok yang bersangkutan” Jelas di sana bahwa PNS yang melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi untuk tidak menuntut penyesuaian ijazah apabila ijazah yang diprolehnya tidak relevan dengan tugas pokok, kebanyakan dari mereka krang memahami hal ini. Banyak di antara mereka beranggapan jika sudah mengantongi izin belajar pasti ijazah akan diakui dan dapat dipergunakan untuk penyesuaian jiazah, padahal tidak selamanya bisa.
Pion 5 dengan tegas menyebutkan bahwa ijazah dinyatakan tidak berlaku apabila dalam proses belajar mengajar yang ditempuh oleh yang bersangkutan ternyata melanggar standar dan norma akademik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan di kemudian hari terbukti perolehan ijazah/tanda kelulusannya melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pada poin 6 lebih menegaskan lagi dengan akan memberikan sanksi kepada PNS siapa saja yang melanggar ketentuan dimaksud.
Dengan demikian apabila seorang PNS yang melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi namun dalam cara memperoleh ijazah/tanda kelulusannya tidak sesuai dengan apa yang ditentukan maka jelas ijazah tidak akan berlaku atau bahkan dinyatakan tidak sah, sebagai contoh ijazah yang diperoleh dengan model perkuliahan jarak jauh, kelas eksekutif/kelas khusus, dan kelas sabtu minggu. (baca : Surat Edaran)
Catatan penting bagi kita apabila akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, maka kita harus lebih selektif memilih perguruan tinggi mana yang sekiranya tepat dengan apa yang digariskan oleh pemerintah. Jangan asal ikut-ikutan karena pengaruh teman, apalagi sekarang dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 tahun 2013 yang mengharuskan bahwa Program Studi yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal “B” dari lembaga yang berwenang. Satu lagi, jangan sampai dilupakan, cermati poin per poin yang ada pada surat Izin Belajar agar kita tidak kecewa bila suatu saat ijazah yang diperoleh ternyata tidak bisa digunakan sebagai penyetaraan dalam pembinaan karir pegawai.