Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN, BKPPD Cilacap gelar Sosialisasi Pengisian LHKPN
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP – Bertempat di Aula BKPPD Kabupaten Cilacap Jalan MT. Haryono No. 73 Cilacap, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri, AP, MM membuka acara Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian LHKPN melalui aplikasi eLHKPN bagi Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap (Selasa, 03/01/2023).
Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, Selasa s.d. Kamis tanggal 3 s.d 5 Januari 2023 bertempat di Aula BKPPD Kabupaten Cilacap, dihadiri oleh perwakilan peserta sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) orang Wajib Lapor LHKPN. Adapun narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pengisian LHKPN melalui Aplikasi e-LHKPN kali ini adalah Sri Rahayuningsih, S.E., M.M., Kepala Sub Bagian Administrasi dan Umum pada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah beserta staf dan Annas Wahyu Purwanto, S.Kom,M.T. Subkoordinator Evaluasi Kinerja ASN BKPPD Kab. Cilacap.
Dalam laporannya Kepala BKPPD Kab. Cilacap yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris BKPPD Kab. Cilacap Drs. Achmad Nurlaeli, M.Si. menyampaikan, bahwa Wajib Lapor LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap (eksekutif) adalah para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), Pejabat Fungsional yang diberi tugas sebagai Subkoordinator, Pejabat Fungsional Auditor dan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) sebanyak 837 orang.
Kemudian dalam sambutanya Sekda Kabupaten Cilacap menyampaikan bahwa Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, dan dilaksanakan secara elektronik melalui laman resmi KPK (e-lhkpn) dengan pengisian paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
“Sesuai arahan dan kebijakan Ibu Pj. Bupati Cilacap, kepada seluruh Wajib Lapor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap agar mengisi LHKPN pada aplikasi e-LHKPN selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2023 dan agar dapat diumumkan lengkap dan tepat waktu”. Pungkas Sekda Kabupaten Cilacap.
Harapanya kegiatan sosialisasi ini dapat mengedukasi Para Wajib Lapor terkait LHKPN dan mendorong prosentase tingkat pelaporan LHKPN di Kabupaten Cilacap.
Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, Selasa s.d. Kamis tanggal 3 s.d 5 Januari 2023 bertempat di Aula BKPPD Kabupaten Cilacap, dihadiri oleh perwakilan peserta sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) orang Wajib Lapor LHKPN. Adapun narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pengisian LHKPN melalui Aplikasi e-LHKPN kali ini adalah Sri Rahayuningsih, S.E., M.M., Kepala Sub Bagian Administrasi dan Umum pada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah beserta staf dan Annas Wahyu Purwanto, S.Kom,M.T. Subkoordinator Evaluasi Kinerja ASN BKPPD Kab. Cilacap.
Dalam laporannya Kepala BKPPD Kab. Cilacap yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris BKPPD Kab. Cilacap Drs. Achmad Nurlaeli, M.Si. menyampaikan, bahwa Wajib Lapor LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap (eksekutif) adalah para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), Pejabat Fungsional yang diberi tugas sebagai Subkoordinator, Pejabat Fungsional Auditor dan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) sebanyak 837 orang.
Kemudian dalam sambutanya Sekda Kabupaten Cilacap menyampaikan bahwa Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, dan dilaksanakan secara elektronik melalui laman resmi KPK (e-lhkpn) dengan pengisian paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
“Sesuai arahan dan kebijakan Ibu Pj. Bupati Cilacap, kepada seluruh Wajib Lapor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap agar mengisi LHKPN pada aplikasi e-LHKPN selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2023 dan agar dapat diumumkan lengkap dan tepat waktu”. Pungkas Sekda Kabupaten Cilacap.
Harapanya kegiatan sosialisasi ini dapat mengedukasi Para Wajib Lapor terkait LHKPN dan mendorong prosentase tingkat pelaporan LHKPN di Kabupaten Cilacap.