RAKOR BIDANG KEPEGAWAIAN : Upaya Penanganan Pelanggaran Disiplin Pegawai
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP – Administrasi Umum Setda Cilacap Sumbowo, S.Sos., M.Si. membuka secara langsung kegiatan Rakor Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2022 di Gedung Jalabumi Setda Cilacap (06/06/2022). Pembukaan Rakor dihadiri oleh Kepala BKPPD Cilacap Warsono, S.H., M.Hum, Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN BKPPD Cilacap Kristi Maryunani, AKS. Serta dan Sekretaris Inspektorat Cilacap Isnainy Pudji Restiyaningsih, S.E., M.M.
Rakor Bidang Kepegawaian Tahun 2022 kali ini mengundang Narasumber dari BKN Jakarta Yudi Bastianto, S.H. Auditor Kepegawaian Muda pada Direktorat Pengawasan dan Pengendalian. Peserta kegiatan Rakor Bidang Kepegawaian adalah Pejabat pengawas/JF yang menangani kepegawaian pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap sebanyak 60 orang.
Administrasi Umum Setda Cilacap menegaskan bahwa disiplin pegawai sangat diperlukan dalam mendukung lancarnya pelaksanaan pekerjaan pada suatu organisasi. Kedisiplinan merupakan kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan. Pada instansi pemerintah, disiplin kerja merupakan modal yang penting yang harus dimiliki oleh ASN, sebab menyangkut pemberian pelayanan publik.
Dalam laporannya, Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN BKPPD mengatakan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan Rakor Kepegawaian ini adalah mensosialisasikan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Setelah selesai memberikan materi, narasumber dari BKN Jakarta berharap dengan adanya Kegiatan Rakor Bidang Kepegawaian Tahun 2022 ini terwujud persamaan persepsi dan penambahan pengetahuan para pejabat pengelola kepegawaian pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam upaya penanganan pelanggaran disiplin pegawai.
Rakor Bidang Kepegawaian Tahun 2022 kali ini mengundang Narasumber dari BKN Jakarta Yudi Bastianto, S.H. Auditor Kepegawaian Muda pada Direktorat Pengawasan dan Pengendalian. Peserta kegiatan Rakor Bidang Kepegawaian adalah Pejabat pengawas/JF yang menangani kepegawaian pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap sebanyak 60 orang.
Administrasi Umum Setda Cilacap menegaskan bahwa disiplin pegawai sangat diperlukan dalam mendukung lancarnya pelaksanaan pekerjaan pada suatu organisasi. Kedisiplinan merupakan kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan. Pada instansi pemerintah, disiplin kerja merupakan modal yang penting yang harus dimiliki oleh ASN, sebab menyangkut pemberian pelayanan publik.
Dalam laporannya, Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN BKPPD mengatakan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan Rakor Kepegawaian ini adalah mensosialisasikan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Setelah selesai memberikan materi, narasumber dari BKN Jakarta berharap dengan adanya Kegiatan Rakor Bidang Kepegawaian Tahun 2022 ini terwujud persamaan persepsi dan penambahan pengetahuan para pejabat pengelola kepegawaian pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam upaya penanganan pelanggaran disiplin pegawai.