Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

IJIN PERCERAIAN BAGI PNS

19 April 2017  |  13:00  |  Ardhi Aji Prehantoro  |  Pengumuman

Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sejak tanggal 6 Desember 1990, Maka setiap PNS yang melakukan perceraian wajib melalui prosedur aturan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 3 PP Nomor 45 tahun 1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983, apabila ketentuan ketentuan tersebut dilanggar maka PNS akan dikenakan sanksi sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang telah dilakukannya sesuai dengan pasal 15 PP nomor 45 tahun 1990. untuk itu setiap PNS wajib mengetahui tentang Tata Cara Pengajuan Izin Perceraian Bagi PNS. selengkapnya bisa diunduh di sini. (SE Bupati Cilacap No:800/2261/38 tanggal 19/04/2017 tentang : tata cara pengajuan izin perceraian bagi PNS.)
Share: