IJIN PERCERAIAN BAGI PNS
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Kerja Bakti Bareng Masyarakat, Wujud Cinta BKPSDM terhadap Lingkungan
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sejak tanggal 6 Desember 1990, Maka setiap PNS yang melakukan perceraian wajib melalui prosedur aturan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 3 PP Nomor 45 tahun 1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983, apabila ketentuan ketentuan tersebut dilanggar maka PNS akan dikenakan sanksi sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang telah dilakukannya sesuai dengan pasal 15 PP nomor 45 tahun 1990. untuk itu setiap PNS wajib mengetahui tentang Tata Cara Pengajuan Izin Perceraian Bagi PNS. selengkapnya bisa diunduh di sini. (SE Bupati Cilacap No:800/2261/38 tanggal 19/04/2017 tentang : tata cara pengajuan izin perceraian bagi PNS.)