JKK dan JKM
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Kerja Bakti Bareng Masyarakat, Wujud Cinta BKPSDM terhadap Lingkungan
Merujuk pada Ketentuan Peraturan pemerintah nomor 70 Tahun 2015 tanggal 10 Nopember 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala BKN No 5 tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Penetapan Tewas Bagi Pegawai ASN maka setiap PNS berhak untuk mendapatkan jaminan ini, tentunya harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pengertian dan Ketentuan-ketentuan yang berlaku dapat diunduh disini. ( SE Bupati Cilacap No :800/1749/38 tgl 29/03/2017)