Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

Persyaratan Pemberkasan Usul Penetapan NIP CPNS dari Program PTT Kemenkes di Pemkab Cilacap 2017

08 Maret 2017  |  10:08  |  NOVIYANTO HADI SUGITO  |  Pengumuman

Pengarahan dan Penjelasan Pemberkasan
Pengarahan dan penjelasan pemberkasan dilaksanakan pada hari Rabu 8 Maret 2017 bertempat di Pendopo Wijayakusuma Kabupaten Cilacap.

Teknis Pengiriman Berkas Usulan NIP
Berkas usulan NIP dari Bidan PTT Kementerian Kesehatan di lingkungan Kabupaten Cilacap dikirimkan secara hierarki, dikumpulkan dan dilakukan verifikasi awal di Dinas Kesehatan. Usulan diteruskan ke BKPPD Kabupaten Cilacap diberi surat pengantar Kepala Dinas Kesehatan dan berkas yang sudah diverifikasi awal dapat segera dikirim ke BKPPD Kabupaten Cilacap secara bertahap dan tidak perlu menunggu sampai berkas usulan lengkap sejumlah 261 orang.

Dokumen administrasi yang perlu dipersiapkan saat pemberkasan :
Setiap Pegawai Tidak Tetap Kementerian kesehatan yang dinyatakan lulus dan diterima dan/atau memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS wajib untuk mengusulkan berkas persyaratan, sebagai berikut :
  1. Checklist kelengkapan berkas usulan NIP (ditulis biodata saja, cek kelengkapan akan diisi oleh Pengelola Kepegawaian Dinas Kesehatan dan BKPPD Kabupaten Cilacap);
  2. Pasfoto hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 8 (delapan) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
  3. Form isian input data SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) ditulis tangan/ketik komputer memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam dan ditempel pasfoto ukuran 3x4 cm;
  4. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Bupati Cilacap dan bermaterai Rp. 6.000,00;
  5. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
  6. Fotokopi Surat Keputusan/bukti pengangkatan pertama/perpanjangan kontrak sampai dengan terakhir sebagai PTT Kemenkes yang disahkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II (Kepala Dinas Kesehatan);
  7. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  8. Daftar Riwayat Hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002. Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk pengalaman kerja sebagai Pegawai Tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan;
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
  10. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
  11. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  12. Surat Pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002, bermaterai Rp. 6.000,00, berisi tentang :
    1. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
    2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
    3. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
    4. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
    5. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  13. Surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi CPNS bermaterai Rp. 6.000,00;
  14. Surat pernyataan bekerja secara nyata dan sah terus menerus oleh atasan langsung disahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan;
  15. Surat keterangan perbedaan data/data tidak sesuai antara Ijazah/dokumen pribadi dengan database  Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan (jika diperlukan saja).
  16. Fotokopi tanda terima honor/gaji dan absensi/daftar hadir dari pertama bertugas/diangkat sebagai PTT sampai dengan terakhir dilegalisir oleh Kepala Dinas Kesehatan.
Selengkapnya bisa diunduh di sini
Blanko Daftar Riwayat Hidup (DRH) unduh disini
Share: