Kewaspadaan Terhadap Penipuan Bagi Para Pensiunan PNS
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Kerja Bakti Bareng Masyarakat, Wujud Cinta BKPSDM terhadap Lingkungan
Dengan maraknya informasi yang berkembang terkait dengan Pegawai Negeri Sipil yang sudah purna tugas (Pensiun) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, maka dengan ini diberitahukan beberapa hal sebagai berikut :
1. Prosedur pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Derah (BKPPD) serta administrasi keuangan yang menyertai urusan tersebut dilaksanakan oleh PT. Taspen Persero dan Bank-Bank kerjasama.
2. PT. Taspen (Persero) tidak pernah membagikan deviden dan tidak memberikan tambahan manfaat Tabungan Hari Tua (THT). Apabila ada oknum yang mengatasnamakan PT. Taspen (Persero) dan salah satu pejabat di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cilacap, dengan menjanjikan akan membagikan deviden serta akan memberikan tambahan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) atau hal lainnya di luar ketentuan tersebut dipastikan bahwa itu adalah penipuan.
3. Semua pihak diharapkan waspada terhadap penipuan bagi para pensiunan PNS baik melalui Telepon maupun SMS, yang mengatasnamakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Sehubungan dengan hal tersebut, dihimbau untuk menyebarluaskan informasi ini kepada para Pensiunan PNS dan masyarakat umum agar senantiasa waspada terhadap segala bentuk motif dan modus penipuan. Apabila ditemui adanya unsur penipuan agar segera melapor ke Bupati Cilacap cq. Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap atau Kepolisian.
Surat Kewaspadaan dapat didownload di SINI
1. Prosedur pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Derah (BKPPD) serta administrasi keuangan yang menyertai urusan tersebut dilaksanakan oleh PT. Taspen Persero dan Bank-Bank kerjasama.
2. PT. Taspen (Persero) tidak pernah membagikan deviden dan tidak memberikan tambahan manfaat Tabungan Hari Tua (THT). Apabila ada oknum yang mengatasnamakan PT. Taspen (Persero) dan salah satu pejabat di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cilacap, dengan menjanjikan akan membagikan deviden serta akan memberikan tambahan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) atau hal lainnya di luar ketentuan tersebut dipastikan bahwa itu adalah penipuan.
3. Semua pihak diharapkan waspada terhadap penipuan bagi para pensiunan PNS baik melalui Telepon maupun SMS, yang mengatasnamakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Sehubungan dengan hal tersebut, dihimbau untuk menyebarluaskan informasi ini kepada para Pensiunan PNS dan masyarakat umum agar senantiasa waspada terhadap segala bentuk motif dan modus penipuan. Apabila ditemui adanya unsur penipuan agar segera melapor ke Bupati Cilacap cq. Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap atau Kepolisian.
Surat Kewaspadaan dapat didownload di SINI