Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Kerja Bakti Bareng Masyarakat, Wujud Cinta BKPSDM terhadap Lingkungan
BKN memiliki kewenangan mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian dan Kepala Kantor Regional BKN. Pelaksanaan kewenangan dibantu oleh pejabat fungsional yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen ASN.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian dalam pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN berwenang:
- meminta keterangan atau dokumen/bahan/data serta informasi yang dipersyaratkan dalam penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN dari pejabat yang berwenang pada Instansi Pemerintah dan Unit Teknis BKN
- mengawasi dan mengendalikan implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah
- mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN yang dilakukan oleh Kantor Regional BKN
- menetapkan waktu pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah
- memberikan rekomendasi hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN kepada Kepala BKN.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian bertugas:
- mengoordinasikan pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN
- melakukan konfirmasi, verifikasi, dan validasi hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN
- mengolah dan menyusun peringkat Instansi Pemerintah berdasarkan hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN
- melaporkan hasil pengolahan dan penyusunan peringkat penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN kepada Kepala BKN
- melakukan pengendalian terhadap tindak lanjut hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN
- melakukan pembimbingan terhadap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah
- melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
Kepala Kantor Regional BKN dalam pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN berwenang:
- menetapkan validitas dokumen/bahan/data serta informasi yang dipersyaratkan dalam penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN
- mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengumpulan dan verifikasi dokumen penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN yang dilakukan oleh Instansi Daerah di wilayah kerjanya
- memberikan rekomendasi hasil penilaian sementara Implementasi NSPK Manajemen ASN kepada Deputi bidang Pengawasan dan Pengendalian.
Kepala Kantor Regional BKN dalam pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN bertugas:
- melaksanakan penilaian sementara Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Daerah di wilayah kerjanya
- melakukan pembinaan terhadap Instansi Daerah di wilayah kerjanya untuk meningkatkan kualitas dan ketaatan dalam implementasi NSPK Manajemen ASN
- menyampaikan laporan penilaian sementara dan pelaksanaan pembinaan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN.
Kepala Kantor Regional dalam melaksanakan wewenang dan tugas tersebut wajib melaporkan kepada Kepala BKN melalui Deputi bidang Pengawasan dan Pengendalian.
Formulasi dan Kategori Hasil Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN
Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN menggunakan formulasi penghitungan Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. Formulasi penghitungan Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN berdasarkan rumus pengolahan hasil yang terdapat pada sistem aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. Selanjutnya, Kepala BKN menetapkan nilai dan kategori hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
Kategorinya adalah sebagai berikut:
Instansi Pemerintah yang mendapatkan nilai indeks dengan kategori A (berdasarkan perbandingan indeks pada Instansi Pemerintah dengan level yang sama) diberikan penghargaan sebagai berikut:
Instansi Kategori B
Instansi Pemerintah yang mendapatkan nilai indeks dengan kategori B diberikan penghargaan berupa prioritas pendampingan dalam pengintegrasian sistem informasi kepegawaian Instansi dalam sistem informasi ASN.
Instansi Kategori C, D, dan E
Kategorinya adalah sebagai berikut:
No | Nilai Indeks | Kategori | Predikat |
---|---|---|---|
1 | 85,01 sampai 100 | A | Unggul |
2 | 70,01 sampai 85,00 | B | Baik |
3 | 55,01 sampai 70,01 | C | Cukup |
4 | 40,01 sampai 55,00 | D | Kurang |
5 | 25,00 sampai 40,00 | E | Buruk |
Penghargaan dan Tindak Lanjut
Instansi Pemerintah yang mendapatkan nilai indeks dengan kategori A (berdasarkan perbandingan indeks pada Instansi Pemerintah dengan level yang sama) diberikan penghargaan sebagai berikut:
- prioritas dalam pelayanan kepegawaian oleh BKN;
- prioritas pelaksanaan uji kompetensi;
- prioritas pendampingan dalam pengintegrasian sistem informasi kepegawaian instansi dalam SIASN; dan
- terintegrasi dengan salah satu komponen dalam penilaian reformasi birokrasi
Instansi Kategori B
Instansi Pemerintah yang mendapatkan nilai indeks dengan kategori B diberikan penghargaan berupa prioritas pendampingan dalam pengintegrasian sistem informasi kepegawaian Instansi dalam sistem informasi ASN.
Instansi Kategori C, D, dan E
- Instansi Pemerintah dengan kategori C dilakukan pengendalian pada setiap indikator yang memiliki nilai rendah sehingga penyelenggaraan Manajemen ASN menjadi baik.
- Instansi Pemerintah dengan kategori D dilakukan pengendalian semi intensif pada setiap indikator yang memiliki nilai rendah sehingga penyelenggaraan Manajemen ASN menjadi baik.
- Instansi Pemerintah dengan kategori E dilakukan pengendalian intensif pada setiap kriteria yang memiliki nilai rendah sehingga penyelenggaraan Manajemen ASN menjadi baik