Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

Himbauan Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438H

13 Juni 2017  |  08:44  |   |  Pengumuman

Berdasarkan Surat Edaran Menpan dan RB Nomor: B/21/M.KT.02/2017 tanggal 30 Mei 2017 perihal Himbauan Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438H disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Dalam rangka optimalisasi pelayanan publik berkaitan dengan pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H, dimohon kepada Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dihimbau untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H (tanggal 27 Juni 2017 sampai dengan 30 Juni 2017), terkecuali bagi PNS yang pada saat cuti bersama karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya PNS pada rumah sakit, puskesmas, pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan atau unit pelayanan lain yang sejenis
  2. Setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas setiap perangkat daerah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat
  3. Memantau secara optimal pelaksanaan disiplin PNS sebelum dan setelah pelaksanaan cuti bersama di lingkungan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Agar mensosialisasikan ketentuan ini kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan kerjanya
Share: