MASA PERSIAPAN PENSIUN ( MPP )
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Kerja Bakti Bareng Masyarakat, Wujud Cinta BKPSDM terhadap Lingkungan
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada batas waktunya yaitu sampai dengan pesiun. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 239 menyebutkan bahwa PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun tersebut adalah :
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat funsional ketrampilan;
- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Sebagian PNS banyak mengalami permasalahan menjelang masa pensiun seperti masalah mental, ekonomi maupun sosial. Permasalahan tersebut muncul karena kebanyakan PNS belum memiliki rencana kegiatan yang akan dilakukan pada saat pensiun. Namun tidak semua PNS memilki permasalahan menjelang masa pensiunnya. Semua itu tergantung bagaimana PNS memaknai pensiun itu sendiri
Pemaknaan pensiun bagi PNS berbeda-beda. Ada yang memaknai pensiun sebagai waktunya untuk bekerja, waktunya untuk menikmati masa pensiunnya, dan ada pula yang memaknai pensiun hanya berhenti bekerja di kantor saja namun tidak berhenti beraktifitas di luar.
Oleh karena itu masa persiapan pesiun (MPP) sebenarnya diperlukan bagi PNS yang akan memasuki masa pensiun. MPP adalah waktu yang diberikan kepada setiap PNS selama 1 (satu) tahun dengan tujuan memberikan kesempatan kepada setiap PNS untuk mempersiapkan diri menjelang masa pensiun, sehingga PNS yang bersangkutan tidak merasa kaget bila tiba saatnya pensiun yang sebenarnya. Ketika tiba saatnya masa pensiun, maka penghasilan akan melorot/turun drastis, apalagi bagi PNS yang memiliki jabatan baik struktural maupun fungsional.
Meskipun MPP bersifat pilihan artinya boleh diambil dan boleh tidak diambil, MPP sebaiknya dimanfaatkan untuk melatih dan mempersiapkan diri kita sebelum datangnya masa pensiun, dengan mencari kegiatan tertentu yang nantinya dapat dijadikan pengisi waktu di masa pensiun.