Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

MASA PERSIAPAN PENSIUN ( MPP )

18 Mei 2017  |  08:00  |  KHAMIDUN, S.H.  |  Artikel

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada batas waktunya yaitu sampai dengan pesiun. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 239 menyebutkan bahwa PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun tersebut adalah :
  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat funsional ketrampilan;
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
  3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Kemudian dalam pasal 350 ayat (1) sampai ayat (3) disebutkan bahwa  PNS yang akan mencapai Batas  Usia Pensiun sebagaimana tersebut di atas, sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN. Jangka waktu masa persiapan pensiun  adalah  paling lama 1 (satu) tahun dan selama masa persiapan pensiun kepada PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.

Sebagian PNS banyak mengalami permasalahan menjelang masa pensiun seperti masalah mental, ekonomi maupun sosial. Permasalahan tersebut muncul karena kebanyakan PNS belum memiliki rencana kegiatan yang akan dilakukan pada saat pensiun. Namun tidak semua PNS memilki permasalahan menjelang masa pensiunnya. Semua itu tergantung bagaimana PNS memaknai pensiun itu sendiri

Pemaknaan pensiun bagi PNS berbeda-beda. Ada yang memaknai pensiun sebagai waktunya untuk bekerja, waktunya untuk menikmati masa pensiunnya, dan ada pula yang memaknai pensiun hanya berhenti bekerja di kantor saja namun tidak berhenti beraktifitas di luar.

Oleh karena itu masa persiapan pesiun  (MPP) sebenarnya diperlukan bagi PNS yang akan memasuki masa pensiun. MPP adalah waktu yang diberikan kepada setiap PNS selama 1 (satu) tahun dengan tujuan memberikan kesempatan kepada setiap PNS untuk mempersiapkan diri menjelang masa pensiun, sehingga PNS yang bersangkutan tidak merasa kaget bila tiba saatnya pensiun yang sebenarnya. Ketika tiba saatnya masa pensiun, maka penghasilan akan melorot/turun drastis, apalagi bagi PNS yang memiliki jabatan baik struktural maupun fungsional.

Meskipun MPP bersifat pilihan artinya boleh diambil dan boleh tidak diambil, MPP sebaiknya dimanfaatkan untuk melatih dan mempersiapkan diri kita sebelum datangnya masa pensiun, dengan mencari kegiatan tertentu yang nantinya dapat dijadikan pengisi waktu di masa pensiun.
 
 
Share: