
» Halaman Depan
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Cilacap di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No : 20 tahun 2008 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Cilacap. Berdasarkan Perda ini Struktur Organisasi BKD Kabupaten Cilacap terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat dan 4 Bidang yaitu Bidang Pengembangan Pegawai, Bidang Mutasi, Bidang Dokumentasi dan Pelayanan, Bidang Pembinaan dan Pendayagunaan Pegawai. Kedudukan BKD Kabupaten Cilacap adalah sebagai Perangkat Daerah yang bertanggungjawab kepada Kepala Daerah (Bupati) Melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Perda Kab. Cilacap No.20 Tahun 2008 Tugas Pokok BKD adalah membantu Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (BUPATI) dalam melaksanakan Manajemen Pegawai Negeri Sipil ...
» Berita Terbaru
Rabu, 21 Juli 2010 - 14:00
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil, bahwa bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai mejalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan memperhatikan...[]
Written by annas | Read 856 times |
Selengkapnya...Kamis, 15 Juli 2010 - 08:00
Uji Kesehatan bagi CPNSD Kabupaten Cilacap yang telah mengikuti dan lulus Diklat Prajabatan Tahap V dilaksanakan pada :
Tanggal : 20 - 21 Juli 2010
Pukul : 07.30 WIB s/d selesai
Tempat : RSUD Majenang dan RSUD Cilacap .
Untuk lebih jelasnya Surat Pemberitahuan dapat di klik disini dan Jadwal pelaksanaan uji kesehatan klik disini.
Written by AdminBKD | Read 236 times |
Selengkapnya...» Artikel Terbaru
Kamis, 1 April 2010 - 09:00
Bagi CPNS formasi tahun 2009 harap mengecek NIP nya masing-masing, jika terdapat kesalahan baik di tanggal lahir, tmt cpns dan jenis kelamin harap menghubungi BKD dengan Bpk. Johan Bidang Mutasi
Written by admin | Read 816 times |
Selengkapnya...Kamis, 1 April 2010 - 08:00
Setiap PNS yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri, harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian daerah (PPKD).
Written by ipanku | Read 2891 times |
Selengkapnya...