Maaf Bpk/Ibu mau tanya,saya diangkat CPNS Juni 2014,PNS 2016 saya tenaga administrasi di SMP untuk kenaikan pangkat itu dihitung dari CPNS atau PNS nggih Bapak/Ibu,maturnuwun
Admin Kepegawaian 21 Agustus 2017 | 09:47 Sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 huruf B nomor 2 disebutkan : Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.