Home
Profil
Tentang
Visi dan Misi
Struktur Organisasi
Tugas dan Fungsi
Sekretariat
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi
Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir
Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN
Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Berita
Pengumuman
Layanan
Ijin Belajar
Pensiun
Kenaikan Pangkat
Tugas Belajar
Pernikahan dan Perceraian PNS
Cuti
Kenaikan Gaji Berkala
Satya Lancana Karya Satya
Artikel
Produk Hukum
Download
PPID Pelaksana
Profil PPID Pelaksana
SK PPID
SK Bupati Cilacap
SK Kepala BKPSDM Kab. Cilacap
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana
Daftar Informasi Publik
Informasi Publik
Informasi Berkala
Informasi Setiap Saat
Informasi Serta Merta
Informasi Yang dikecualikan
Standar Pelayanan
Pemohon Informasi Publik
Tata Cara Pemohonan Informasi Online
Pemohonan Informasi Online
Pengajuan Keberatan
Pengaduan
Kontak
Login Kepegawaian
Info
◄
►
Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...
Home
>
Konsultasi Kepegawaian
>
Izin bertanya, persyaratan pengajuan ijin bel
Ijin Belajar / Tugas Belajar
MUHAMMAD AFIF MUTTAQIN, A.Md.
Uptd Perbengkelan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
17 April 2024 | 12:58
Izin bertanya, persyaratan pengajuan ijin belajar apa saja nggih?
1 Response
Admin Kepegawaian 23 April 2024 | 09:05 Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami. Izin menjawab untuk persyaratan izin belajar adalah sebagai berikut: - Surat Pengantar (dapat diurus melalui kepegawaian di SKPD) - Nominatif Usul Ijin Belajar (dapat diurus melalui kepegawaian di SKPD) - Surat Permohonan Ijin Belajar (dibuat oleh diri sendiri/pribadi) - Surat Rekomendasi Pemberian Izin Belajar (dari Pimpinan SKPD) - Surat Keterangan Uraian Tugas Pokok dan Fungsi PNS yang bersangkutan (dari pimpinan SKPD) - Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin (dari Pimpinan SKPD) - SK PNS atau SK Pangkat Terakhir (discan lalu diunggah di e-file) - Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai (discan lalu diunggah di e-file) - DRH terbaru (boleh dilampirkan) - DP3/Penilaian Prestasi Kerja yang terakhir (discan lalu diunggah di e-file) - Surat Keterangan Akreditasi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (discan lalu diunggah di e-file) Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Bila masih ada yang belum jelas, anda dapat kembali menanyakan lewat konsultasi kepegawaian ini maupun menghubungi Bidang Pengembangan Kompetensi ASN BKPSDM Kabupaten Cilacap. Terima kasih sudah menggunakan layanan konsultasi kepegawaian BKPSDM Kabupaten Cilacap.