Home
Profil
Tentang
Visi dan Misi
Struktur Organisasi
Tugas dan Fungsi
Sekretariat
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi
Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir
Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN
Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Berita
Pengumuman
Layanan
Ijin Belajar
Pensiun
Kenaikan Pangkat
Tugas Belajar
Pernikahan dan Perceraian PNS
Cuti
Kenaikan Gaji Berkala
Satya Lancana Karya Satya
Artikel
Produk Hukum
Download
PPID Pelaksana
Profil PPID Pelaksana
SK PPID
SK Bupati Cilacap
SK Kepala BKPSDM Kab. Cilacap
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana
Daftar Informasi Publik
Informasi Publik
Informasi Berkala
Informasi Setiap Saat
Informasi Serta Merta
Informasi Yang dikecualikan
Standar Pelayanan
Pemohon Informasi Publik
Tata Cara Pemohonan Informasi Online
Pemohonan Informasi Online
Pengajuan Keberatan
Pengaduan
Kontak
Login Kepegawaian
Info
◄
►
Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...
Home
>
Konsultasi Kepegawaian
>
Saya perawat p3k di puskesmas bisakah mengaju
Mutasi Pegawai
ANDI RAHAYU, A.Md.Kep.
Uptd Puskesmas Cilacap Selatan I Dinas Kesehatan
02 Februari 2024 | 10:33
Saya perawat p3k di puskesmas bisakah mengajukan mutasi ke puskesmas lain.?
1 Response
Admin Kepegawaian 20 Februari 2024 | 11:59 Mohon maaf, berdasarkan ketentuan UU 20 Tahun 2023 dan PP 49 Tahun 2018, kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum diatur mekanisme mutasi bagi PPPK. PPPK terikat kontrak kerja sesuai formasi/kebutuhan jabatan pada saat yang bersangkutan menandatangani perjanjian kerja di atas meterai, serta wajib melaksanakan ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja tersebut. Terima Kasih