ijin bertanya, apakah untuk kenaikan pangkat dari IIIb ke IIIc harus menyertakan serdik? sementara ini saya belum memiliki serdik dan sudah 7 tahun belum naik pangkat. terima kasih atas jawabannya..semoga bapak/ibu senatiasa diberi kemudahan dalam segala urusan dan sehat selalu
1 Response
Admin Kepegawaian 12 Agustus 2020 | 15:39 Yang harus menyertakan serdik adalah guru yg diangkat dalam jabatan fungsional guru sesudah tahun 2014