Rekonsiliasi Iuran Wajib PNS Daerah Triwulan IV Tahun 2022
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP - Pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023, bertempat di Manhattan Meeting Room Azana Hotel telah diadakan Rekonsiliasi Iuran Wajib PNS Daerah dari komponen Gaji Induk, TPP dan Sertifikasi Guru Triwulan IV 2022 antara Pemerintah Kabupaten Cilacap, KPPN Cilacap, dan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto.
Acara dibuka oleh Sekda Kabupaten Cilacap Awaludin Muuri, A.P., M.M. dan dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto, Unting Patri Wicaksono, KPPN Cilacap, BPPKAD Kabupaten Cilacap, BKPPD Kabupaten Cilacap, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap.
Dalam sambutannya Kepala BPJS menyampaikan terima kasih karena sampai dengan triwulan IV tahun 2022 hasil rekonsiliasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap, KPPN Cilacap, dan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto tidak terdapat selisih. Semua iuran PFK BPJS Kesehatan Pemerintah Kabupaten Cilacap telah disetorkan ke Kas Negara dan terlah disalurkan Kembali ke BPJS Kesehatan sehingga Berita Acara Rekonsiliasi dapat ditandatangani.
Setalah sambutan-sambutan acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh BPJS Kesehatan dan diskusi. Acara diakhiri dengan penandatanganan Rekonsiliasi Iuran Wajib PNS Daerah dari komponen Gaji Induk, TPP dan Sertifikasi Guru Triwulan IV 2022 antara Pemerintah Kabupaten Cilacap, KPPN Cilacap, dan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto.
Acara dibuka oleh Sekda Kabupaten Cilacap Awaludin Muuri, A.P., M.M. dan dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto, Unting Patri Wicaksono, KPPN Cilacap, BPPKAD Kabupaten Cilacap, BKPPD Kabupaten Cilacap, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap.
Dalam sambutannya Kepala BPJS menyampaikan terima kasih karena sampai dengan triwulan IV tahun 2022 hasil rekonsiliasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap, KPPN Cilacap, dan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto tidak terdapat selisih. Semua iuran PFK BPJS Kesehatan Pemerintah Kabupaten Cilacap telah disetorkan ke Kas Negara dan terlah disalurkan Kembali ke BPJS Kesehatan sehingga Berita Acara Rekonsiliasi dapat ditandatangani.
Setalah sambutan-sambutan acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh BPJS Kesehatan dan diskusi. Acara diakhiri dengan penandatanganan Rekonsiliasi Iuran Wajib PNS Daerah dari komponen Gaji Induk, TPP dan Sertifikasi Guru Triwulan IV 2022 antara Pemerintah Kabupaten Cilacap, KPPN Cilacap, dan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto.