Perampingan Birokrasi, 227 Pejabat Struktural Pemkab. Cilacap Dilantik Jadi Fungsional
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP - Sebanyak 227 pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dilantik menjadi pejabat fungsional oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan dilakukan di Pendopo Wijayakusuma Cakti, Jumat (31/12/2021).
Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Regulasi tersebut mengatur batas akhir pengalihan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional hingga 31 Desember 2021.
Seperti diketahui, pada periode kedua masa kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo menginginkan agar struktur birokrasi pemerintahan dapat lebih ramping dan fleksibel. Hal ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih lincah, sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik. Langkah ini dilakukan dengan mengalihkan sejumlah jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional.
“Selain memangkas struktural menjadi dua level, dilakukan juga penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional, walaupun begitu seorang ASN harus tetap professional menjalankan tugas dan dijalankan dengan sepenuh hati,” tegas Bupati Cilacap.
Berdasarkan rekomendasi penyederhanaan struktur organisasi (PSO) yang diajukan ke Kemendagri, ada 236 jabatan yang dialihfungsikan. Namun 8 diantaranya masih kosong, dan 1 jabatan lainnya disetujui disetarakan, dengan syarat harus menempuh pendidikan S1.
Bupati juga berpesan kepada para pejabat fungsional yang baru saja dilantik untuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi baru pada saat ini ikuti aturan normatif yang ada dan lakukan penyesuaian-penyesuaian secara wajar. Tetap konsultasi pada pimpinan serta koordinasi dengan sesama rekan kerja.
Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Regulasi tersebut mengatur batas akhir pengalihan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional hingga 31 Desember 2021.
Seperti diketahui, pada periode kedua masa kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo menginginkan agar struktur birokrasi pemerintahan dapat lebih ramping dan fleksibel. Hal ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih lincah, sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik. Langkah ini dilakukan dengan mengalihkan sejumlah jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional.
“Selain memangkas struktural menjadi dua level, dilakukan juga penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional, walaupun begitu seorang ASN harus tetap professional menjalankan tugas dan dijalankan dengan sepenuh hati,” tegas Bupati Cilacap.
Berdasarkan rekomendasi penyederhanaan struktur organisasi (PSO) yang diajukan ke Kemendagri, ada 236 jabatan yang dialihfungsikan. Namun 8 diantaranya masih kosong, dan 1 jabatan lainnya disetujui disetarakan, dengan syarat harus menempuh pendidikan S1.
Bupati juga berpesan kepada para pejabat fungsional yang baru saja dilantik untuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi baru pada saat ini ikuti aturan normatif yang ada dan lakukan penyesuaian-penyesuaian secara wajar. Tetap konsultasi pada pimpinan serta koordinasi dengan sesama rekan kerja.