ASN PEMKAB CILACAP DILARANG KELUAR DAERAH
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP, BKPPD.CILACAPKAB.GO.ID - Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap Nomor 800/08132/38 tanggal 24 November 2021 maka Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dan keluarganya dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama hari natal dan tahun baru 2022 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional tersebut.
Larangan tersebut dikecualikan bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang bertempat tinggal di dalam wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office). Contoh : ASN yang berdomisili di Kec. Baturraden, Kabupaten Banyumas namun bertugas di BKPPD Kabupaten Cilacap.
Apabila terdapat pegawai ASN yang melakukan pelanggaran tentang ketentuan ini maka akan diberikan sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja Aparatur Sipil Negara BKPPD Kabupaten Cilacap, Kristi Maryunani, AKS. dalam amanatnya pada Apel Pagi di halaman BKPPD Kabupaten Cilacap, Selasa, 7 Desember 2021 mengatakan bahwa pegawai ASN tidak diizinkan mengajukan cuti mulai tanggal 20 Desember 2021, kecuali cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi PNS dan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi pegawai PPPK.