KENALI INDEKS PROFESIONALITAS ASN YUK
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Apa sih Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019, pengertian dari IP-ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai penyelenggara dan pembina manajemen ASN menentukan pedoman dan tata cara pengukuran IP-ASN. Pedoman IP-ASN ini ditujukan kepada Instansi Pemerintah guna mengukur, menilai, dan mengevaluasi tingkat profesionalitas ASN untuk PNS baik di pusat maupun di daerah.
Dalam Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 terdapat 5 (lima) prinsip untuk mengukur IPASN antara lain koheren, kelayakan, akuntabel, dapat ditiru dan multi dimensional.
Prinsip pertama, yakni koheren (coherent), kriteria yang digunakan sebagai standar pengukuran IP-ASN yang bersumber pada sistem merit (berkaitan langsung dengan data merit system).
Prinsip kedua, yakni kelayakan (worthiness), kelayakan standar pengukuran Indeks Profesionalitas ASN disusun dengan mempertimbangkan data objektif atau data riil yang melekat secara Individual kepada pegawai ASN.
Prinsip ketiga, yakni Akuntabel, pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.
Prinsip keempat, yakni dapat ditiru (enviable), pengukuran Indeks Profesionalitas dapat ditiru dan dibandingkan pengukurannya sesuai periode waktu dan lokusnya.
Prinsip kelima, yakni Multi Dimensional, pengukuran beberapa dimensi yang dapat digunakan sebagai penentu profesionalitas seseorang. Multi Dimensional sendiri terbagi menjadi 4 (empat) dimensi, yaitu:
Dimensi Disiplin,
digunakan untuk mengukur data atau informasi lainnya memuat hukuman yang telah diterima PNS, dimensi disiplin diperhitungkan sebesar 5% dari seluruh pengukuran.
Untuk memudahkan kita melakukan pengukuran indeks profesionalitas ASN sebaiknya kita menyiapkan Sistem Aplikasi Kepegawaian atau SAPK, pendataan ulang PNS atau E-PUPNS, Sasaran Kerja Pegawai atau SKP, dan data pelanggaran Disiplin. Berikut komponen perhitungannya :
Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019, pengertian dari IP-ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai penyelenggara dan pembina manajemen ASN menentukan pedoman dan tata cara pengukuran IP-ASN. Pedoman IP-ASN ini ditujukan kepada Instansi Pemerintah guna mengukur, menilai, dan mengevaluasi tingkat profesionalitas ASN untuk PNS baik di pusat maupun di daerah.
Dalam Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 terdapat 5 (lima) prinsip untuk mengukur IPASN antara lain koheren, kelayakan, akuntabel, dapat ditiru dan multi dimensional.
Prinsip pertama, yakni koheren (coherent), kriteria yang digunakan sebagai standar pengukuran IP-ASN yang bersumber pada sistem merit (berkaitan langsung dengan data merit system).
Prinsip kedua, yakni kelayakan (worthiness), kelayakan standar pengukuran Indeks Profesionalitas ASN disusun dengan mempertimbangkan data objektif atau data riil yang melekat secara Individual kepada pegawai ASN.
Prinsip ketiga, yakni Akuntabel, pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.
Prinsip keempat, yakni dapat ditiru (enviable), pengukuran Indeks Profesionalitas dapat ditiru dan dibandingkan pengukurannya sesuai periode waktu dan lokusnya.
Prinsip kelima, yakni Multi Dimensional, pengukuran beberapa dimensi yang dapat digunakan sebagai penentu profesionalitas seseorang. Multi Dimensional sendiri terbagi menjadi 4 (empat) dimensi, yaitu:
Dimensi Disiplin,
digunakan untuk mengukur data atau informasi lainnya memuat hukuman yang telah diterima PNS, dimensi disiplin diperhitungkan sebesar 5% dari seluruh pengukuran.
Untuk memudahkan kita melakukan pengukuran indeks profesionalitas ASN sebaiknya kita menyiapkan Sistem Aplikasi Kepegawaian atau SAPK, pendataan ulang PNS atau E-PUPNS, Sasaran Kerja Pegawai atau SKP, dan data pelanggaran Disiplin. Berikut komponen perhitungannya :
- Pegawai pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat memiliki perhitungan sebesar 1%;
- Pegawai yang pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang memiliki perhitungan sebesar 2%;
- Pegawai yang pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat memiliki perhitungan sebesar 3%;
- Pegawai yang tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin baik tingkat ringan, sedang maupun berat, memiliki perhitungan sebesar 5%.
Dimensi Kualifikasi,
digunakan untuk mengukur data kualifikasi pendidikan formal PNS paling tinggi sampai yang paling rendah. Dimensi Kualifikasi diperhitungkan sebesar 25% dari seluruh pengukuran. Pada dimensi ini perlu diketahui bobot nilai dari indikator pengukuran berdasarkan kualifikasi pendidikan, yaitu:
digunakan untuk mengukur data kualifikasi pendidikan formal PNS paling tinggi sampai yang paling rendah. Dimensi Kualifikasi diperhitungkan sebesar 25% dari seluruh pengukuran. Pada dimensi ini perlu diketahui bobot nilai dari indikator pengukuran berdasarkan kualifikasi pendidikan, yaitu:
- Pendidikan di bawah SLTA sederajat diperhitungkan sebesar 1%;
- Pendidikan SLTA, D1 dan D2 sederajat diperhitungkan sebesar 5%;
- Pendidikan D3 diperhitungkan sebesar 10%;
- Pendidikan D4 dan S1 diperhitungkan sebesar 15%;
- Pendidikan S2 diperhitungkan sebesar 20%; dan
- Pendidikan S3 diperhitungkan sebesar 25%.
Dimensi Kompetensi,
digunakan untuk mengukur data atau informasi riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS yang memiliki kesesuaian dengan pelaksanaan tugas dan jabatan dimensi. Kompetensi diperhitungkan sebesar 40% dari seluruh pengukuran. Ada pun secara singkat, perhitungan 40% dengan rincian indikator sebagai berikut:
digunakan untuk mengukur data atau informasi riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS yang memiliki kesesuaian dengan pelaksanaan tugas dan jabatan dimensi. Kompetensi diperhitungkan sebesar 40% dari seluruh pengukuran. Ada pun secara singkat, perhitungan 40% dengan rincian indikator sebagai berikut:
- Diklat PIM saat ini PKA dan PKP bagi Struktural atau Diklat Fungsional bagi jabatan Fungsional memiliki perhitungan sebesar 15%;
- Diklat Teknis 20 JP dalam satu tahun memiliki perhitungan sebesar 15%;
- Workshop Seminar atau sejenisnya memiliki perhitungan sebesar 10%.
Dimensi Kinerja,
digunakan untuk mengukur data atau informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit organisasi dengan memperhatikan target capaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS. Dimensi ini diperhitungkan sebesar 30% dari seluruh pengukuran, dengan rincian indikator sebagai berikut:
digunakan untuk mengukur data atau informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit organisasi dengan memperhatikan target capaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS. Dimensi ini diperhitungkan sebesar 30% dari seluruh pengukuran, dengan rincian indikator sebagai berikut:
- Nilai capaian SKP 50 ke bawah atau buruk memiliki perhitungan sebesar 1%;
- Nilai SKP 51-60 kurang memiliki perhitungan sebesar 5%;
- Nilai SKP 61-75 cukup memiliki perhitungan sebesar 10%;
- Nilai SKP 76-90 baik memiliki perhitungan sebesar 15%;
- Nilai 91-100 sangat baik memiliki perhitungan sebesar 20%.
Untuk lebih memahami pola perhitungan berdasarkan dimensi yang telah disebutkan, berikut contoh kasus sederhana dan perhitungan dimensi dari IP-ASN:
“Seorang PNS Lulusan S2 sebagai Administrator dan telah melakukan Diklat Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), Diklat Pengembangan 20 Jam Pelajaran (JP), sudah mengikuti seminar, dan memiliki capaian kinerja SKP 90 serta pernah terkena hukuman disiplin tingkat ringan”.
Dari studi kasus di atas, didapatkan beberapa indikator untuk perhitungan IP-ASN nya antara lain:
“Seorang PNS Lulusan S2 sebagai Administrator dan telah melakukan Diklat Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), Diklat Pengembangan 20 Jam Pelajaran (JP), sudah mengikuti seminar, dan memiliki capaian kinerja SKP 90 serta pernah terkena hukuman disiplin tingkat ringan”.
Dari studi kasus di atas, didapatkan beberapa indikator untuk perhitungan IP-ASN nya antara lain:
- Lulusan S2 nilainya 20%;
- Diklat PKA nilainya 15%;
- Seminar nilainya 10%;
- Capaian kinerja 90 nilainya 25%;
- Disiplin hukuman disiplin ringan 3%.
Rumus perhitungan IP-ASN sendiri adalah sebagai berikut:
Jadi secara singkat, total nilai perhitungan IPASN berdasarkan rumus dan data kegiatan yang telah dilakukan oleh pegawai tersebut sebesar 73%. Untuk pengukuran dengan nilai capaian IP-ASN sebesar 73% sudah dikatakan memenuhi standar pengukuran IP-ASN dengan kategori tingkat profesionalitas sedang.
Untuk range nilai pengkategorian tingkat profesionalitas sendiri terbagi dalam kategori: sangat tinggi (91-100), tinggi (81-90), sedang (71-80), rendah (61-70), dan sangat rendah (dibawah 60).
IP-ASN bertujuan untuk mengetahui sejauh mana seorang ASN telah memenuhi kewajibannya berdasarkan tugas dan jabatannya. Pengukuran ini bermanfaat dilihat dari beberapa sudut pandang. Bagi Pemerintah, dapat digunakan sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan ASN secara organisasi hal ini dapat dilihat pada capaian kinerjanya.
Bagi ASN sendiri, dapat digunakan sebagai pengembangan diri dalam rangka peningkatan derajat profesionalitas sebagai pegawai ASN dapat dilihat dari 4 (empat) dimensi yang telah dijabarkan disebelumnya.
Bagi masyarakat, dapat digunakan sebagai instrumen kontrol sosial agar pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya terhadap pelayanan publik yang diberikan pegawai tersebut.
Jadi secara singkat, total nilai perhitungan IPASN berdasarkan rumus dan data kegiatan yang telah dilakukan oleh pegawai tersebut sebesar 73%. Untuk pengukuran dengan nilai capaian IP-ASN sebesar 73% sudah dikatakan memenuhi standar pengukuran IP-ASN dengan kategori tingkat profesionalitas sedang.
Untuk range nilai pengkategorian tingkat profesionalitas sendiri terbagi dalam kategori: sangat tinggi (91-100), tinggi (81-90), sedang (71-80), rendah (61-70), dan sangat rendah (dibawah 60).
IP-ASN bertujuan untuk mengetahui sejauh mana seorang ASN telah memenuhi kewajibannya berdasarkan tugas dan jabatannya. Pengukuran ini bermanfaat dilihat dari beberapa sudut pandang. Bagi Pemerintah, dapat digunakan sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan ASN secara organisasi hal ini dapat dilihat pada capaian kinerjanya.
Bagi ASN sendiri, dapat digunakan sebagai pengembangan diri dalam rangka peningkatan derajat profesionalitas sebagai pegawai ASN dapat dilihat dari 4 (empat) dimensi yang telah dijabarkan disebelumnya.
Bagi masyarakat, dapat digunakan sebagai instrumen kontrol sosial agar pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya terhadap pelayanan publik yang diberikan pegawai tersebut.