Capai Skor Maksimal, Pemkab Cilacap Laksanakan Sosialisasi Pengukuran IP ASN.
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP – Dalam rangka memberikan pemahaman ASN dalam mengelola dan mengumpulkan data kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin untuk pengukuran Index Profesionalisme ASN (IP ASN), Pemerintah Kabupaten Cilacap menyelenggarakan acara Sosialisasi Pengukuran IP ASN pada hari Kamis s.d Jumat (21 s.d 22/10/2021) bertempat di Aula Diklat Praja BKPPD Kabupaten Cilacap.
.
Sosialisasi Pengukuran IP ASN diikuti oleh para pejabat pengawas yang menangani bidang kepegawaian dan pengelola kepegawaian dari OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Hari pertama diikuti 58 peserta dan hari kedua diikuti 52 orang peserta dari 53 OPD dan 2 RSUD.
.
Dalam laporannya Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap, Warsono, S.H., M.Hum., menekankan perlu adanya kerjasama para pejabat maupun pengelola kepegawaian di setiap perangkat daerah. Hal ini dikandung maksud agar Pemerintah Kabupaten Cilacap mencapai skor IP ASN yang maksimal.
.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap dalam sambutannya mengatakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019, bahwa IP ASN merupakan ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya, Oleh karena itu IP ASN ini penting dilakukan dalam menentukan pedoman dan tata cara pengukuran IP-ASN.
.
Acara sosialisasi Pengukuran IP ASN mengundang Narasumber dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta Bapak Rusmin Nuryadin SE.
.
.
Sosialisasi Pengukuran IP ASN diikuti oleh para pejabat pengawas yang menangani bidang kepegawaian dan pengelola kepegawaian dari OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Hari pertama diikuti 58 peserta dan hari kedua diikuti 52 orang peserta dari 53 OPD dan 2 RSUD.
.
Dalam laporannya Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap, Warsono, S.H., M.Hum., menekankan perlu adanya kerjasama para pejabat maupun pengelola kepegawaian di setiap perangkat daerah. Hal ini dikandung maksud agar Pemerintah Kabupaten Cilacap mencapai skor IP ASN yang maksimal.
.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap dalam sambutannya mengatakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019, bahwa IP ASN merupakan ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya, Oleh karena itu IP ASN ini penting dilakukan dalam menentukan pedoman dan tata cara pengukuran IP-ASN.
.
Acara sosialisasi Pengukuran IP ASN mengundang Narasumber dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta Bapak Rusmin Nuryadin SE.
.