“ASN TIDAK BISA MENUNTUT NAIK PANGKAT”
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP – "ASN tidak bisa menuntut naik pangkat". Demikian yang disampaikan Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap pada acara penyerahan petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat bertempat di Aula Diklat Praja Kabupaten Cilacap ( 29/09/2021). Dalam kesempatan tersebut Kepala BKPPD menyampaikan bahwa ASN tidak bisa menuntut untuk naik pangkat sebab kenaikan pangkat merupakan penghargaan atau reward pemerintah daerah kepada ASN atas kinerjanya yang baik bukan merupakan suatu hak seorang ASN. Jika syarat tidak terpenuhi maka seorang ASN tidak bisa naik pangkat. Seorang ASN sedang menjalani hukuman disiplin dan masa kerja tidak sesuai yang ditentukan maka kenaikan pangkat tidak bias diproses. “Dengan kenaikan pangkat ASN harus bisa merenungi bahwa penghargaan diberikan kepada seorang ASN bukan hanya financial melainkan juga prestige” ujar Kepala BKPPD.
Selain itu Kepala BKPPD juga menghimbau agar seorang ASN harus bisa menyesuaikan dengan kinerjanya, dalam kehidupan masyarakat juga harus bisa memperpantas diri sesuai dengan pangkatnya. Kepala BKPPD Cilacap juga menyinggung terkait masuknya ASN mutasi ke Kabupaten Cilacap, BKPPD menyeleksinya melaui proses yang ketat agar tidak menimbulkan masalah kedepannya. “ASN yang masuk Kabupaten Cilacap harus ASN yang berkualitas bukan bermasalah”. Tegas Warsono
Kepala Bidang Mutasi dan Pengembagan Karir juga menambahakan bahwa permasalahan yang dihadapi dalam proses kenaikan pangkat pemahaman tentang upload data secara digital, bahkan berkas yang diupload cenderung bukan asli sehingga diragukan keabsahannya.
Selain itu Kepala BKPPD juga menghimbau agar seorang ASN harus bisa menyesuaikan dengan kinerjanya, dalam kehidupan masyarakat juga harus bisa memperpantas diri sesuai dengan pangkatnya. Kepala BKPPD Cilacap juga menyinggung terkait masuknya ASN mutasi ke Kabupaten Cilacap, BKPPD menyeleksinya melaui proses yang ketat agar tidak menimbulkan masalah kedepannya. “ASN yang masuk Kabupaten Cilacap harus ASN yang berkualitas bukan bermasalah”. Tegas Warsono
Kepala Bidang Mutasi dan Pengembagan Karir juga menambahakan bahwa permasalahan yang dihadapi dalam proses kenaikan pangkat pemahaman tentang upload data secara digital, bahkan berkas yang diupload cenderung bukan asli sehingga diragukan keabsahannya.