PKTBT untuk Peserta Latsar CPNS Kabupaten Cilacap: Melahirkan PNS yang Berkompetensi Unggul
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai bagian dari aparatur sipil negara perlu dibentuk untuk memiliki sikap profesional dan berkarakter. Pembentukan sosok PNS profesional dan berkarakter ini dilaksanakan melalui pelatihan yang memuat dua kurikulum Pelatihan Dasar CPNS. Kurikulum pertama terkait dengan Pembentukan Karakter PNS, yang terdiri atas 4 (empat) agenda yaitu, Sikap dan Perilaku Bela Negara, Nilai-nilai Dasar PNS (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti Korupsi), Peran dan Kedudukan ASN dalam NKRI serta yang terakhir adalah Habituasi.
Kurikulum yang kedua adalah Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) yang diberikan dengan tujuan untuk memperkuat Kompetensi Teknis Umum administratif (KTU) dan Kompetensi Teknis Substantif (KTS). Hal tersebut tertuang dalam PERLAN No. 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pada hari Selasa, 21 September 2021, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) selaku Panitia penyelenggaran Latsar CPNS Kabupaten Cilacap mengundang Peserta Latsar Gelombang II Golongan III Angkatan 1-4 yang sedang dalam masa tahap Aktualisasi/Habituasi untuk mengikuti Pembelajaran Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas.
Giat tersebut diselenggarakan di Sasana Diklat Praja, Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan BKPPD Kab. Cilacap, Mohammad Effendy, S.Sos. membuka giat tersebut sekaligus melaporkan bahwa peserta yang mengikuti giat ini terdiri dari Formasi Teknis, Tenaga Kesehatan, dan Pendidik dimana terbagi dalam beberapa sesi serta akan dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan sesuai dengan anjuran pemerintah untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
Kemudian dilanjut dengan pemberian materi oleh Kepala Bagian Organisasi Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Luhur Satrio Muchsin, S.STP, M.Si. selaku Pemateri pada giat kali ini memberikan materi tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dan Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Harapanya CPNS Kabupaten Cilacap sudah memahami sejak dini serta memiliki skill untuk membuat surat sesuai dengan Pedoman Tata Naskah Dinas.
Kurikulum yang kedua adalah Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) yang diberikan dengan tujuan untuk memperkuat Kompetensi Teknis Umum administratif (KTU) dan Kompetensi Teknis Substantif (KTS). Hal tersebut tertuang dalam PERLAN No. 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pada hari Selasa, 21 September 2021, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) selaku Panitia penyelenggaran Latsar CPNS Kabupaten Cilacap mengundang Peserta Latsar Gelombang II Golongan III Angkatan 1-4 yang sedang dalam masa tahap Aktualisasi/Habituasi untuk mengikuti Pembelajaran Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas.
Giat tersebut diselenggarakan di Sasana Diklat Praja, Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan BKPPD Kab. Cilacap, Mohammad Effendy, S.Sos. membuka giat tersebut sekaligus melaporkan bahwa peserta yang mengikuti giat ini terdiri dari Formasi Teknis, Tenaga Kesehatan, dan Pendidik dimana terbagi dalam beberapa sesi serta akan dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan sesuai dengan anjuran pemerintah untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
Kemudian dilanjut dengan pemberian materi oleh Kepala Bagian Organisasi Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Luhur Satrio Muchsin, S.STP, M.Si. selaku Pemateri pada giat kali ini memberikan materi tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dan Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Harapanya CPNS Kabupaten Cilacap sudah memahami sejak dini serta memiliki skill untuk membuat surat sesuai dengan Pedoman Tata Naskah Dinas.