KEPALA BKPPD CILACAP BUKA ACARA REKONSILIASI DATA ASN 2021
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP – Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap membuka acara Rekonsiliasi Data ASN 2021 yang diselenggarakan di Aula BKPPD Cilacap Senin 20 September 2021. Acara yang dihadiri oleh Sekretaris BKPPD Cilacap, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPPD Cilacap serta diikuti oleh pejabat petugas kepegawaian masing – masing OPD. Acara ini merupakan Evaluasi Pemutakhiran Data Mandiri ( My SAPK dan e-Simpeg ) .
Kepala BKPPD pada kesempatan ini menyampaikan bahwa ASN harus bisa melakukan pemutakhiran data mandiri, sebagaimana dalam pembinaan ASN oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah selalu dilakukan perbaikan dari waktu ke waktu yang esensinya adalah menjadikan ASN yang professional mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Kepala BKPPD menghimbau agar pemutakhiran data ini agar selesai dan cross cek yang belum melakukan pemutakhiran, sebab dengan belum slesainya pemutakhiran data ini yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah melainkan juga ASN yang bersangkutan. Pelayanan kepegawaian didasarkan pada database itu, jika database tidak dalam kondisi faktual pelayanan akan terhambat. “ Database merupakan unsur yang paling awal, apakah ASN akan bisa menjalankan peran dan fungsinya dengan benar” terang Kepala BKPPD.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPPD Cilacap juga menambahkan bahwa untuk pelayanan pensiun data yang diambil berdasarkan kelengkapan di e- file jika data yang dibutuhkan kurang maka prosesnya akan terhambat. Tidak ketinggalan Sekretaris BKPPD juga memberikan apresiasi kepada ASN yang telah melakukan pemutakhiran data secara mandiri, dan berharap agar memanfaatkan perpanjangan waktu pemitakhiran data hingga 30 September. “ Mohon untuk dapat diperhatikan agar file kepegawaian segera di upload , sebab untuk kedepannya pelayanan kepegawaian secara paperless ” pungkas Sekretaris BKPPD.
Kepala BKPPD pada kesempatan ini menyampaikan bahwa ASN harus bisa melakukan pemutakhiran data mandiri, sebagaimana dalam pembinaan ASN oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah selalu dilakukan perbaikan dari waktu ke waktu yang esensinya adalah menjadikan ASN yang professional mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Kepala BKPPD menghimbau agar pemutakhiran data ini agar selesai dan cross cek yang belum melakukan pemutakhiran, sebab dengan belum slesainya pemutakhiran data ini yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah melainkan juga ASN yang bersangkutan. Pelayanan kepegawaian didasarkan pada database itu, jika database tidak dalam kondisi faktual pelayanan akan terhambat. “ Database merupakan unsur yang paling awal, apakah ASN akan bisa menjalankan peran dan fungsinya dengan benar” terang Kepala BKPPD.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPPD Cilacap juga menambahkan bahwa untuk pelayanan pensiun data yang diambil berdasarkan kelengkapan di e- file jika data yang dibutuhkan kurang maka prosesnya akan terhambat. Tidak ketinggalan Sekretaris BKPPD juga memberikan apresiasi kepada ASN yang telah melakukan pemutakhiran data secara mandiri, dan berharap agar memanfaatkan perpanjangan waktu pemitakhiran data hingga 30 September. “ Mohon untuk dapat diperhatikan agar file kepegawaian segera di upload , sebab untuk kedepannya pelayanan kepegawaian secara paperless ” pungkas Sekretaris BKPPD.