PDM MySAPK DIPERPANJANG SAMPAI 30 SEPTEMBER 2021
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP, BKPPD.CILACAPKAB.GO.ID – Sesuai surat BKN No.9923/B-SI.01.01/SD/EIII/2021 perihal Tindak Lanjut Permohonan Perpanjangan PDM tertanggal 17 September 2021, Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia memperpanjang waktu Pemutahiran Data Mandiri (PDM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 30 September 2021 mendatang. Hal ini menjadi angin segar bagi ASN di Kabupaten Cilacap, mengingat beberapa ASN masih ada yang belum melakukan PDM. (Senin, 20/9/2021).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPPD Kabupaten Cilacap, Fathan Ady Chandra dalam acara Rekonsiliasi Data Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2021 pada hari Senin, 20 September 2021 mengatakan bahwa sebelumnya Pemutakhiran Data Mandiri ini paling lambat dilaksanakan tanggal 14 September 2021. Namun, sesuai surat dari Badan Kepegawaian Negara diperpanjang hingga 30 September 2021.
Dijelaskannya, "Dari jumlah ASN di Kabupaten Cilacap sebanyak 10.655 orang, hingga Senin (20/9) yang belum melakukan PDM My SAPK sama sekali sebanyak 179 orang dan yang belum selesai sebanyak 4.812 orang".
Oleh karena itu, beliau berharap dengan waktu perpanjangan ini agar dimaksimalkan untuk percepatan penyelesaian proses pengusulan Pemutakhiran Data Mandiri. Sehingga tidak ada laporan bahwa ASN aktif di Kabupaten Cilacap tetapi tidak melakukan PDM.
Lebih lanjut, beliau juga menyarankan agar pengusulan PDM tidak di hari menjelang akhir, dikhawatirkan akan terjadi penumpukan antrian yang menyebabkan pengusulan PDM tidak berhasil.