``Pemahaman akan Paperless lagi lagi menjadi kendala kenaikan pangkat``
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Demikian yang disampaikan oleh Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap Warsono,S.H,M.Hum pada acara penyerahan Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat periode 01 Oktober 2021 secara simbolis di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap (09/09/2021). Hadir dalam acara ini Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Asisten Sekda Kabupaten Cilacap, Kepala OPD serta jajaran pejabat terkait. Pada kesempatan ini kepala BKPPD menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap mengusulkan kenaikan pangkat ke BKN sebanyak 534 orang dan berdasarkan realisasi hasil akhir sebanyak 448 orang. Sisanya masih ada hambatan dan menunggu proses di BKN dan akan diupayakan untuk segera trealisasi. `` Kendala mendasar pada terhambatnya realisasi proses kenaikan pangkat yaitu pemahaman akan system paperless dalam mengunggah dokumen.`` ujar Kepala BKPPD. Solusi yang diterapkan dalam mengatasi hambatan ini yaitu pembinaan secara repetitif agar pemahaman terkait upload dokumen agar hambatan bisa terselesaikan kedepannya.
Kabid Mutasi dan Pengembangan Karir BKPPD Cilacap juga menambahkan bahwa petikan SK kenaikan pangkat tidak diserahkan langsung kepada yang bersangkutan melainkan melalui petugas kepegawaian masing - masing dikarenakan pandemic untuk mengurangi kerumunan.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap juga menyampaikan bahwa kenikan pangkat bukan merupakan hak, melainkan pengargaan pemerintah kepada PNS atas kinerja yang baik. `` Dengan naiknya pangkat PNS semoga bisa menambah motivasi untuk meningkatkan kinerja dan integritas terhadap Pemerintah Kabupaten Cilacap.``Ujar Sekda. Pemerintah Kabupaten dalam memberikan pelayanan kepegawaian tidak dipungut biaya apapun atau gratis sehingga apabila dalam pelayanan kepegawaian masih terdapat pungutan maka dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Cilacap akan memberikan teguran keras kepada oknum tersebut. `` Sekarang sudah tidak ada istilah syukuran atau apapun terkait dengan pelayanan kepegawaian di Pemerintah Kabuoaten Cilacap.`` pungkas Sekda.