MENPANRB TERBITKAN NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PPPK 2021
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Pelaksanaan Seleksi CASN 2021 digelar mulai September ini, baik itu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi CPNS maupun Seleksi Kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru maupun Non Guru.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sosialisasikan nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK Tahun 2021 secara virtual melalui live streaming kanal YouTube nya, Jumat (3/9/2021).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono,S.H, M.Hum. melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Fathan Ady Chandra, S.STP, M.M. yang mengikuti sosialisasi tersebut, mengutip pernyataan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo bahwa tidak ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk PPPK. Namun dirangkum menjadi satu kesatuan, yaitu Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara.
"Untuk wawancara seluruhnya berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT) dan dilakukan dalam satu rangkaian waktu. Ini yang membedakan dengan seleksi CPNS," jelas Ari.
Untuk Seleksi Kompetensi Guru bagi PPPK Guru akan terbagi dalam 155 soal dengan jumlah maksimal sebesar 740 poin. Adapun durasi yang diberikan dalam sesi pengerjaan mencapai 170 menit.
Rinciannya, 100 butir soal untuk Kompetensi Teknis, 25 soal untuk Kompetensi Manajerial, 20 soal untuk Kompetensi Sosial Kultural, dan 10 soal untuk sesi wawancara.
Khusus untuk pelamar PPPK Guru penyandang disabilitas sensorik netra akan diberi perpanjangan waktu 50 menit menjadi 220 menit dibanding pelamar umum sebanyak 170 menit pada pengerjaan Seleksi Kompetensi.
Terkait passing grade, nilai ambang batas untuk Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural bagi PPPK Guru adalah 130 dari nilai maksimal 300. Sementara wawancara memiliki passing grade 24 dari nilai maksimal 40.
"Selanjutnya akan kami sampaikan untuk masing-masing seleksi Kompetensi Teknis. Karena guru yang diajar cukup beragam mata pelajarannya, dan kemudian bentuk jenjang pendidikannya juga beragam dari TK-SD-SMP-SMA/SMK, maka nilai ambang batasnya adalah sendiri-sendiri," terang Ari.
Sementara untuk Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru, ujian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural total durasinya berjumlah 120 menit dengan 135 butir soal.
Terbagi sebanyak 90 butir soal untuk Kompetensi Teknis, 25 butir soal untuk Kompetensi Manajerial, dan 20 butir soal untuk Kompetensi Sosial Kultural.
Untuk Kompetensi Teknis, jawaban benar untuk satu soal adalah 5, sehingga nilai maksimal yang bisa diperoleh 450. Pada Kompetensi Manajerial nilai jawaban akan memiliki rentang 1-4 poin, dan Kompetensi Sosial Kultural 1-5 poin dengan nilai maksimal 200.
Sedangkan untuk wawancara akan digelar dengan batas durasi 10 menit untuk 10 butir soal pertanyaan, dengan nilai jawaban memiliki rentang poin 1-4 dan memiliki nilai maksimal 40.
Sehingga total durasi untuk Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru akan berjumlah 130 menit untuk 145 butir soal, dengan nilai maksimal 690.
"Untuk nilai ambang batas Kompetensi Teknis/Manajerial/Sosial Kultural bagi PPPK non-Guru sama halnya dengan Guru tadi, yakni nilai ambang batasnya adalah 130 dari nilai maksimum 200, dan 24 dari nilai maksimum 40 untuk wawancara. Sedangkan untuk Seleksi Kompetensi Teknis adalah terlampir dalam Keputusan Menteri PANRB" pungkas Ari.
Usai sosialisasi tersebut, Fathan menyampaikan pesan kepada para pelamar untuk dapat menyimak 3 Keputusan Menteri PANRB mengenai Nilai Ambang Batas ini, karena didalamnya juga memuat materi soal yang akan diujikan.
1. Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
2. Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
3. Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sosialisasikan nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK Tahun 2021 secara virtual melalui live streaming kanal YouTube nya, Jumat (3/9/2021).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono,S.H, M.Hum. melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Fathan Ady Chandra, S.STP, M.M. yang mengikuti sosialisasi tersebut, mengutip pernyataan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo bahwa tidak ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk PPPK. Namun dirangkum menjadi satu kesatuan, yaitu Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara.
"Untuk wawancara seluruhnya berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT) dan dilakukan dalam satu rangkaian waktu. Ini yang membedakan dengan seleksi CPNS," jelas Ari.
Untuk Seleksi Kompetensi Guru bagi PPPK Guru akan terbagi dalam 155 soal dengan jumlah maksimal sebesar 740 poin. Adapun durasi yang diberikan dalam sesi pengerjaan mencapai 170 menit.
Rinciannya, 100 butir soal untuk Kompetensi Teknis, 25 soal untuk Kompetensi Manajerial, 20 soal untuk Kompetensi Sosial Kultural, dan 10 soal untuk sesi wawancara.
Khusus untuk pelamar PPPK Guru penyandang disabilitas sensorik netra akan diberi perpanjangan waktu 50 menit menjadi 220 menit dibanding pelamar umum sebanyak 170 menit pada pengerjaan Seleksi Kompetensi.
Terkait passing grade, nilai ambang batas untuk Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural bagi PPPK Guru adalah 130 dari nilai maksimal 300. Sementara wawancara memiliki passing grade 24 dari nilai maksimal 40.
"Selanjutnya akan kami sampaikan untuk masing-masing seleksi Kompetensi Teknis. Karena guru yang diajar cukup beragam mata pelajarannya, dan kemudian bentuk jenjang pendidikannya juga beragam dari TK-SD-SMP-SMA/SMK, maka nilai ambang batasnya adalah sendiri-sendiri," terang Ari.
Sementara untuk Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru, ujian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural total durasinya berjumlah 120 menit dengan 135 butir soal.
Terbagi sebanyak 90 butir soal untuk Kompetensi Teknis, 25 butir soal untuk Kompetensi Manajerial, dan 20 butir soal untuk Kompetensi Sosial Kultural.
Untuk Kompetensi Teknis, jawaban benar untuk satu soal adalah 5, sehingga nilai maksimal yang bisa diperoleh 450. Pada Kompetensi Manajerial nilai jawaban akan memiliki rentang 1-4 poin, dan Kompetensi Sosial Kultural 1-5 poin dengan nilai maksimal 200.
Sedangkan untuk wawancara akan digelar dengan batas durasi 10 menit untuk 10 butir soal pertanyaan, dengan nilai jawaban memiliki rentang poin 1-4 dan memiliki nilai maksimal 40.
Sehingga total durasi untuk Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru akan berjumlah 130 menit untuk 145 butir soal, dengan nilai maksimal 690.
"Untuk nilai ambang batas Kompetensi Teknis/Manajerial/Sosial Kultural bagi PPPK non-Guru sama halnya dengan Guru tadi, yakni nilai ambang batasnya adalah 130 dari nilai maksimum 200, dan 24 dari nilai maksimum 40 untuk wawancara. Sedangkan untuk Seleksi Kompetensi Teknis adalah terlampir dalam Keputusan Menteri PANRB" pungkas Ari.
Usai sosialisasi tersebut, Fathan menyampaikan pesan kepada para pelamar untuk dapat menyimak 3 Keputusan Menteri PANRB mengenai Nilai Ambang Batas ini, karena didalamnya juga memuat materi soal yang akan diujikan.
1. Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
2. Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
3. Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021.