BURUAN, REGISTRASI TAPERA BERAKHIR 3 HARI LAGI
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Dasar Surat Sekretaris Daerah Nomor 800/04231/38 tanggal 8 Juli 2021 Perihal Pemutakhiran Data Kepesertaan Tapera (Sitara) disampaikan bahwa Setiap PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap wajib melakukan pemutakhiran data kepesertaan Tapera (Registrasi) untuk memudahkan dalam memanfaatkan program Tapera.
Registrasi ini dilakukan oleh PNS yang bersangkutan secara online melalui portal Sitara dengan alamat https://sitara.tapera.go.id dan akan berakhir 3 HARI LAGI yaitu pada tanggal 31 Juli 2021.
Kendala yang biasa terjadi dalam registrasi Sitara ini adalah karena data NIK yang tersimpan pada aplikasi SIMPEG BKPPD Kabupaten Cilacap tidak sama dengan data NIK yang sebenarnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, lakukan registrasi dengan memasukan NIK yang tersimpan pada aplikasi SIMPEG BKPPD Kabupaten Cilacap. Untuk mengetahui data NIK tersebut, login melalui personal Web BKPPD dengan alamat http://bkd.cilacapkab.go.id/login-pegawai atau dapat bertanya kepada operator SIMPEG pada Perangkat Daerah masing-masing.
Setelah registrasi selesai, update data NIK pada aplikasi SIMPEG kemudian laporkan kepada petugas kepegawaian OPD untuk diajukan perubahan NIK aplikasi Sitara kepada BKPPD Kabupaten Cilacap.