ASN PEMKAB CILACAP DAN KELUARGANYA DILARANG BEPERGIAN KE LUAR DAERAH
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Memperhatikan kriteria level situasi pandemi Covid-19 di Kabupaten Cilacap berada pada level 3 (tiga), berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap Nomor 800/04525/38 tanggal 27 Juli 2021 maka Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dan keluarganya dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya.
Larangan tersebut dikecualikan bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang bertempat tinggal di dalam wilayah Banyumas Raya yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office).
Selain mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Surat Edaran ini juga mengatur tentang Sistem Kerja Pegawai, Pembatasan Cuti, Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Disiplin Pegawai.
Apabila terdapat ASN yang melakukan pelanggaran tentang ketentuan ini maka akan diberikan sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Untuk dapat terlaksananya Surat Edaran ini, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Direktur BUMD Se-Kabupaten Cilacap melaporkan kepada Bupati Cilacap melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cilacap paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap hari libur nasional.
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 27 Juli 2021 sampai dengan ditetapkannya perubahan status level PPKM di wilayah Kabupaten Cilacap.