HARI RAYA IDUL ADHA, MOMENTUM MELAWAN PANDEMI COVID-19.
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Peringatan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. Mari kita jadikan momentum untuk memberikan pengorbanan terbaik kepada bangsa ini, melawan Pandemi Covid-19.
Idul Adha yang dua tahun ini harus disambut dengan suka cita meskipun di tengah Pandemi Covid-19, tak lupa Keluarga Besar Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah atau 2021 Masehi kepada seluruh umat Islam. Taqabbalallahu Minna Wa Minkum. Semoga kita tetap diberikan kesabaran dan kekuatan menghadapi kondisi saat ini.
Pemerintah telah membuat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan Pandemi Covid-19. Kebijakan ini dilakukan semata-mata sebagai upaya untuk mengendalikan penularan Covid-19 yang masih belum mereda.
Kita wajib saling menjaga satu sama lain dari Pandemi Covid-19 ini, menerapkan selalu protokol kesehatan ketat termasuk dalam beribadah, mengorbankan harta kita lewat pemotongan hewan kurban, membantu masyarakat yang kesulitan ekonomi dan jangan lupa untuk selalu berdoa kepada Sang Pencipta.
Idul Adha yang dua tahun ini harus disambut dengan suka cita meskipun di tengah Pandemi Covid-19, tak lupa Keluarga Besar Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah atau 2021 Masehi kepada seluruh umat Islam. Taqabbalallahu Minna Wa Minkum. Semoga kita tetap diberikan kesabaran dan kekuatan menghadapi kondisi saat ini.
Pemerintah telah membuat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan Pandemi Covid-19. Kebijakan ini dilakukan semata-mata sebagai upaya untuk mengendalikan penularan Covid-19 yang masih belum mereda.
Kita wajib saling menjaga satu sama lain dari Pandemi Covid-19 ini, menerapkan selalu protokol kesehatan ketat termasuk dalam beribadah, mengorbankan harta kita lewat pemotongan hewan kurban, membantu masyarakat yang kesulitan ekonomi dan jangan lupa untuk selalu berdoa kepada Sang Pencipta.