TERAPKAN PPKM MIKRO, PEGAWAI CILACAP DILARANG LAKUKAN PERJALANAN DINAS, PERTEMUAN MANFAATKAN TI
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Cilacap menyesuaikan teknis kerja seiring kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 dalam upaya menekan lonjakan Covid-19.
Penyesuaian itu tertuang dalam Surat Bupati Cilacap Nomor 800/03949/38 tanggal 24 Juni 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Dalam Surat Bupati Cilacap tersebut, tertulis bahwa sistem kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam masa PPKM Berbasis mikro, diatur dengan ketentuan 25% Work From Office (WFO) dan 75% Work From Home (WFH).
Namun dalam pelaksanaan WFH, diatur juga bagi setiap pegawai yang melaksanakan WFH wajib berada di rumah selama jam kerja, melakukan presensi secara online menggunakan android dan melaksanakan tugas dengan memanfaatkan teknologi informasi. Sedangkan apabila pegawai yang meninggalkan rumah selama jam kerja dianggap tidak masuk kerja.
Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan secara daring/online dan guru yang melaksanakan WFH tetap melakukan tugas dan kewajibannya sebagai pemandu dan fasilitator pembelajaran bagi peserta didiknya.
Pegawai Cilacap juga dilarang melakukan perjalanan dinas baik di dalam ataupun ke luar daerah, terkecuali bagi pegawai yang melaksanakan tugas dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19.
Selain itu, pegawai dilarang menerima kunjungan dinas/tamu baik dari dalam maupun dari luar daerah dalam bentuk kunjungan kerja, studi banding dan kegiatan sejenisnya.
Guna kelancaran pelaksanaan tugas, baik pelayanan maupun kegiatan rapat-rapat, dianjurkan untuk memnfaatkan penggunaan teknologi informasi.
Semua ketentuan ini berlaku sejak tanggal 24 Juni 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi epidemiologi pandemi Covid-19.
Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja/Direktur BUMD diminta agar memastikan seluruh pegawai dilingkungan kerjanya dapat menjadi teladan dalam menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat dan mendukung program PPKM Berbasi Mikro di lingkungan keluarga, tempat tinggal dan masyarakat.
Penyesuaian itu tertuang dalam Surat Bupati Cilacap Nomor 800/03949/38 tanggal 24 Juni 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Dalam Surat Bupati Cilacap tersebut, tertulis bahwa sistem kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam masa PPKM Berbasis mikro, diatur dengan ketentuan 25% Work From Office (WFO) dan 75% Work From Home (WFH).
Namun dalam pelaksanaan WFH, diatur juga bagi setiap pegawai yang melaksanakan WFH wajib berada di rumah selama jam kerja, melakukan presensi secara online menggunakan android dan melaksanakan tugas dengan memanfaatkan teknologi informasi. Sedangkan apabila pegawai yang meninggalkan rumah selama jam kerja dianggap tidak masuk kerja.
Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan secara daring/online dan guru yang melaksanakan WFH tetap melakukan tugas dan kewajibannya sebagai pemandu dan fasilitator pembelajaran bagi peserta didiknya.
Pegawai Cilacap juga dilarang melakukan perjalanan dinas baik di dalam ataupun ke luar daerah, terkecuali bagi pegawai yang melaksanakan tugas dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19.
Selain itu, pegawai dilarang menerima kunjungan dinas/tamu baik dari dalam maupun dari luar daerah dalam bentuk kunjungan kerja, studi banding dan kegiatan sejenisnya.
Guna kelancaran pelaksanaan tugas, baik pelayanan maupun kegiatan rapat-rapat, dianjurkan untuk memnfaatkan penggunaan teknologi informasi.
Semua ketentuan ini berlaku sejak tanggal 24 Juni 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi epidemiologi pandemi Covid-19.
Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja/Direktur BUMD diminta agar memastikan seluruh pegawai dilingkungan kerjanya dapat menjadi teladan dalam menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat dan mendukung program PPKM Berbasi Mikro di lingkungan keluarga, tempat tinggal dan masyarakat.