ASN WAJIB UPDATE DATA KEPEGAWAIAN MySAPK SECARA MANDIRI
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran (updating) data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli-Oktober 2021.
Hal itu disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam acara webinar bertajuk Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri, pada Senin kemarin (24/5/2021).
Kewajiban update data kepegawaian PNS diterapkan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Perpres 95/2018 dan target satu data ASN sesuai Perpres 39/2019.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono,S.H, M.Hum. melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Fathan Ady Chandra, S.STP, M.M. yang juga mengikuti secara daring bersama tim, menyampaikan pernyataan Kepala BKN bahwa pemutakhiran data kepegawaian merupakan kewajiban dari ASN itu sendiri.
Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan website https://mysapk.bkn.go.id/ yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN.
Pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN secara elektronik Tahun 2021 ini menyasar dua aspek penting, yakni untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN.
Dan meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.
Skema pemutakhiran data diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020 lalu.
“Untuk Kabupaten Cilacap, BKPPD selaku user admin yang ditunjuk BKN telah melakukan persiapan terkait pemutakhiran data kepegawaian berupa fasilitasi seluruh ASN pada pembuatan email resmi personal dengan domain cilacapkab.go.id,” jelas Fathan.
Fathan menyampaikan email resmi dengan domain go.id ini merupakan syarat wajib yang dikeluarkan BKN untuk proses aktivasi Single Sign On (SSO) dan pendaftaran sertifikat elektronik ke BSrE untuk Digital Signature (DS).
Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username, password dan memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri.
Apabila ASN mengalami permasalahan akses maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.
Seluruh ASN diminta memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut.
Adapun jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN tahun 2021 berlangsung pada bulan Juli 2021 yang diawali dengan persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhir minggu terakhir bulan Juni 2021.
Berikutnya untuk pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN dilakukan sampai bulan Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.
Terakhir, proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai dengan akhir bulan Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.
Perlu diketahui, apabila ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Hal itu disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam acara webinar bertajuk Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri, pada Senin kemarin (24/5/2021).
Kewajiban update data kepegawaian PNS diterapkan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Perpres 95/2018 dan target satu data ASN sesuai Perpres 39/2019.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono,S.H, M.Hum. melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Fathan Ady Chandra, S.STP, M.M. yang juga mengikuti secara daring bersama tim, menyampaikan pernyataan Kepala BKN bahwa pemutakhiran data kepegawaian merupakan kewajiban dari ASN itu sendiri.
Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan website https://mysapk.bkn.go.id/ yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN.
Pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN secara elektronik Tahun 2021 ini menyasar dua aspek penting, yakni untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN.
Dan meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.
Skema pemutakhiran data diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020 lalu.
“Untuk Kabupaten Cilacap, BKPPD selaku user admin yang ditunjuk BKN telah melakukan persiapan terkait pemutakhiran data kepegawaian berupa fasilitasi seluruh ASN pada pembuatan email resmi personal dengan domain cilacapkab.go.id,” jelas Fathan.
Fathan menyampaikan email resmi dengan domain go.id ini merupakan syarat wajib yang dikeluarkan BKN untuk proses aktivasi Single Sign On (SSO) dan pendaftaran sertifikat elektronik ke BSrE untuk Digital Signature (DS).
Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username, password dan memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri.
Apabila ASN mengalami permasalahan akses maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.
Seluruh ASN diminta memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut.
Adapun jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN tahun 2021 berlangsung pada bulan Juli 2021 yang diawali dengan persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhir minggu terakhir bulan Juni 2021.
Berikutnya untuk pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN dilakukan sampai bulan Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.
Terakhir, proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai dengan akhir bulan Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.
Perlu diketahui, apabila ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.