JAM KERJA PEGAWAI CILACAP SELAMA BULAN RAMADHAN 1442 H - PUASA 2021 M
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Cilacap mengatur jam kerja bagi para pegawainya baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN menjelang hadirnya Bulan Ramadhan 1442 Hijriah.
Pengaturan jam kerja tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.
Aturan terkait jam kerja tersebut, tercantum dalam Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor 061.2/02/33/38 tanggal 12 April 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1442 H / Puasa Tahun 2021 M di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada surat edaran Bupati Cilacap tersebut, tertulis bahwa untuk Perangkat Daerah / Unit Kerja yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi 07.30-14.30 pada hari Senin hingga Kamis, Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 07.00-11.30.
Sedangkan bagi Perangkat Daerah / Unit Kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 07.30-13.30 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 07.30-11.30.
Jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah / Unit Kerja yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Selama bulan Ramadhan, Pegawai tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan, Kepala Perangkat Daerah / Unit Kerja harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di Perangkat Daerah / Unit Kerja masing-masing.
Pengaturan jam kerja tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.
Aturan terkait jam kerja tersebut, tercantum dalam Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor 061.2/02/33/38 tanggal 12 April 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1442 H / Puasa Tahun 2021 M di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada surat edaran Bupati Cilacap tersebut, tertulis bahwa untuk Perangkat Daerah / Unit Kerja yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi 07.30-14.30 pada hari Senin hingga Kamis, Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 07.00-11.30.
Sedangkan bagi Perangkat Daerah / Unit Kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 07.30-13.30 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 07.30-11.30.
Jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah / Unit Kerja yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Selama bulan Ramadhan, Pegawai tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan, Kepala Perangkat Daerah / Unit Kerja harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di Perangkat Daerah / Unit Kerja masing-masing.