SEKDA : ASN HARUS PAHAM DAN MENGERTI ATURAN KEPEGAWAIAN
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP, BKPPD.CILACAPKAB.GO.ID - Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Drs. Farid Ma'ruf, S.T., M.M. membuka Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2021 di Aula Diklat Praja BKPPD, Jalan Jenderal Sudirman Cilacap. (Selasa, 30 Maret 2021).
Dalam sambutannya beliau mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Dra. Anjaswari Dewi, M.M. karena telah hadir di acara ini sehingga nantinya akan dapat memberikan pencerahan kepada kita semua.
Beliau juga menegaskan agar hasil dari rakor ini ditindaklanjuti dan diinformasikan kepada ASN yang ada di OPD masing-masing agar setiap ASN memahami dan mengerti mengenai peraturan kepegawaian.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cilacap, Warsono, S.H., M.Hum. dalam laporannya mengatakan bahwa peserta Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian diikuti secara langsung di Aula Diklat BKPPD sebanyak 55 orang dan secara virtual sebanyak 200 lebih participant.
Narasumber yang hadir Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta menyampaikan materi Diplin PNS Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 dan Auditor Kepegawaian Muda, Cicih Lasmiyati, S.Sos., M.Si. mengenai Tata Cara Penyelesaian Kasus Kepegawaian.
Diakhir acara, Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta dan Kepala BKPPD memberikan souvenir kepada 4 peserta yang bertanya secara langsung.