PEGAWAI CILACAP DILARANG BEPERGIAN KE LUAR DAERAH SAAT LIBUR ISRA' MI’RAJ DAN NYEPI 2021
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Seluruh Pegawai ASN maupun Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dan keluarganya dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Mi’raj dan Hari Raya Nyepi pekan ini.
Larangan ini tertuang dalam Surat Bupati Cilacap Nomor: 800/01254/38 tanggal 9 Maret 2021 tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah Selama Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943.
Surat Bupati Cilacap tersebut, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono, SH, M.Hum, Rabu (10/3/2021) mengatakan Pegawai Cilacap dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional tersebut. Kendati demikian, dalam surat tersebut terdapat pengecualian, yaitu pegawai yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan.
Namun, meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, pegawai juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu :
Larangan ini tertuang dalam Surat Bupati Cilacap Nomor: 800/01254/38 tanggal 9 Maret 2021 tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah Selama Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943.
Surat Bupati Cilacap tersebut, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono, SH, M.Hum, Rabu (10/3/2021) mengatakan Pegawai Cilacap dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional tersebut. Kendati demikian, dalam surat tersebut terdapat pengecualian, yaitu pegawai yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan.
Namun, meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, pegawai juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu :
- Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
- Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
- Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
- Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Selain itu, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja/Direktur BUMD/Perumda di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap pegawai yang melanggar ketentuan dalam Surat Bupati tersebut.
Pegawai yang melanggar ketentuan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Untuk memastikan bahwa ketentuan ini dilaksanakan oleh seluruh pegawai, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja/Direktur BUMD/Perumda diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan ketentuan ini kepada Bupati Cilacap.
“Laporan tersebut dikirim kepada Bupati Cilacap u.p. Kepala BKPPD selambat-lambatnya 15 Maret 2021”, jelas Warsono.
Pegawai yang melanggar ketentuan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Untuk memastikan bahwa ketentuan ini dilaksanakan oleh seluruh pegawai, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja/Direktur BUMD/Perumda diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan ketentuan ini kepada Bupati Cilacap.
“Laporan tersebut dikirim kepada Bupati Cilacap u.p. Kepala BKPPD selambat-lambatnya 15 Maret 2021”, jelas Warsono.