CUTI BERSAMA 2021 DIREVISI JADI 2 HARI
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Pemerintah telah menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Cuti bersama tahun 2021 dipangkas menjadi 2 hari, dari sebelumnya berjumlah 7 hari.
Perubahan cuti bersama tahun 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada 22 Februari 2021. SKB ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan angka penularan COVID-19 di Indonesia.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Sebagai tindaklanjut, Pemerintah Kabupaten Cilacap juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor : 800/00996/38 Tanggal 26 Februari 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor : 800/07812/38 Tanggal 28 Desember 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan cuti bersama tahun 2021 dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono, SH, M.Hum, Rabu (03/03/2021).
Cuti bersama yang dipangkas pada Meret 2021 adalah 12 Maret yang jatuh pada hari Jumat dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad. Sedangkan pada 11 Maret yang jatuh pada Kamis merupakan hari libur nasional peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad.
Selain itu empat cuti bersama yang dipangkas adalah, 7, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sementara cuti bersama yang tetap yakni yaitu, 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
Libur nasional dan cuti bersama dalam kalender 2021 total sebanyak 17 hari.
Adapun rinciannya yakni 15 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama.
Hari Libur Nasional 2021
1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi;
2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili;
3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943;
5. 2 April: Wafat Isa Al Masih;
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional;
7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih;
8. 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah;
9. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565;
10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila;
11. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah;
12. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah;
13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;
14. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW;
15. 25 Desember: Hari Raya Natal.
Cuti Bersama Tahun 2021
1. 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
2. 24 Desember: Hari Raya Natal
Perubahan cuti bersama tahun 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada 22 Februari 2021. SKB ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan angka penularan COVID-19 di Indonesia.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Sebagai tindaklanjut, Pemerintah Kabupaten Cilacap juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor : 800/00996/38 Tanggal 26 Februari 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor : 800/07812/38 Tanggal 28 Desember 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan cuti bersama tahun 2021 dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono, SH, M.Hum, Rabu (03/03/2021).
Cuti bersama yang dipangkas pada Meret 2021 adalah 12 Maret yang jatuh pada hari Jumat dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad. Sedangkan pada 11 Maret yang jatuh pada Kamis merupakan hari libur nasional peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad.
Selain itu empat cuti bersama yang dipangkas adalah, 7, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sementara cuti bersama yang tetap yakni yaitu, 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
Libur nasional dan cuti bersama dalam kalender 2021 total sebanyak 17 hari.
Adapun rinciannya yakni 15 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama.
Hari Libur Nasional 2021
1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi;
2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili;
3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943;
5. 2 April: Wafat Isa Al Masih;
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional;
7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih;
8. 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah;
9. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565;
10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila;
11. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah;
12. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah;
13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;
14. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW;
15. 25 Desember: Hari Raya Natal.
Cuti Bersama Tahun 2021
1. 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
2. 24 Desember: Hari Raya Natal