SOSIALISASI PENATAUSAHAAN KEUANGAN 2021
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP, BKPPD.CILACAPKAB.GO.ID - Bertempat di Aula BKPPD Kabupaten Cilacap pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2020, Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap, Warsono membuka Sosialisasi Penatausahaan Keuangan 2021.
Acara ini diikuti oleh para Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan pegawai yang terlibat dalam pengadministrasi keuangan BKPPD Kabupaten Cilacap dengan narasumber Sekretaris BKPPD Kabupaten Cilacap, Drs. Achmad Nurlaeli, M.Si. dan Kepala Sub Bagian Keuangan BKPPD Kabupaten Cilacap, Rosa Delima Damai Rita, SE.
Kepala BKPPD dalam sambutannya mengatakan bahwa proses pengadministrasi keuangan sama dengan tahun 2020, perbedaannya hanya pada tahun 2021 ada penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir, Rahmat Husodo, S.Sos. dan Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Mohammad Effendy, S.Sos. Untuk Bendahara Pengeluaran Pembantu hanya 2 orang, yaitu Eva Noviatin, S.Kom. dan Mugiati, S.Kom.
Sekretaris BKPPD menjelaskan pelimpahan wewenang Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang mempunyai tugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban Anggaran belanja, melaksanakan anggaran unit SKPD yang dipimpinnya, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran pembayaran, mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan, melaksanakan pemungutan retribusi daerah, mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya, serta melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Untuk teknis penatausahaan keuangan disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Keuangan. Dalam paparannya beliau menyampaikan mekanisme pembayaran yaitu tunai untuk transaksi dibawah Rp. 2.000.000,- dan non tunai untuk transaksi diatas Rp. 2.000.000,-.
Beliau juga menegaskan bahwa persyaratan untuk menjadi penyedia barang/jasa adalah mempunyai rekening bank, mempunyai NPWP dan mengikuti Standar Operasional Prosedur pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Acara ini diikuti oleh para Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan pegawai yang terlibat dalam pengadministrasi keuangan BKPPD Kabupaten Cilacap dengan narasumber Sekretaris BKPPD Kabupaten Cilacap, Drs. Achmad Nurlaeli, M.Si. dan Kepala Sub Bagian Keuangan BKPPD Kabupaten Cilacap, Rosa Delima Damai Rita, SE.
Kepala BKPPD dalam sambutannya mengatakan bahwa proses pengadministrasi keuangan sama dengan tahun 2020, perbedaannya hanya pada tahun 2021 ada penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir, Rahmat Husodo, S.Sos. dan Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Mohammad Effendy, S.Sos. Untuk Bendahara Pengeluaran Pembantu hanya 2 orang, yaitu Eva Noviatin, S.Kom. dan Mugiati, S.Kom.
Sekretaris BKPPD menjelaskan pelimpahan wewenang Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang mempunyai tugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban Anggaran belanja, melaksanakan anggaran unit SKPD yang dipimpinnya, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran pembayaran, mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan, melaksanakan pemungutan retribusi daerah, mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya, serta melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Untuk teknis penatausahaan keuangan disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Keuangan. Dalam paparannya beliau menyampaikan mekanisme pembayaran yaitu tunai untuk transaksi dibawah Rp. 2.000.000,- dan non tunai untuk transaksi diatas Rp. 2.000.000,-.
Beliau juga menegaskan bahwa persyaratan untuk menjadi penyedia barang/jasa adalah mempunyai rekening bank, mempunyai NPWP dan mengikuti Standar Operasional Prosedur pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Cilacap.