Ralat Penerimaan Calon Siswa atau Taruna Pada Kementerian atau Lembaga Pendidikan Kedinasan Th 2017
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberitahukan kepada Putra-Putri terbaik lulusan SMU atau seserajat, bahwa:
Selengkapnya download di sini
- Pada Tahun Anggaran 2017 akan dibuka penerimaan Calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian/Lembaga yang mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan, sebagai berikut:
No | Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan | Penerimaan Semula | Menjadi | Waktu Pendaftaran |
1 | Kemenkeu/PKN STAN | 4.920 orang | 6.961 orang | 9-31 Maret 2017 |
2 | Kemendagri/IPDN | 1.689 orang | Tetap | 9-31 Maret 2017 |
3 | Kemenhub/STTD | 165 orang | Tetap | 9-31 Maret 2017 |
4 | Kemenkumham/POLTEKIP dan POLTEKIM | 500 orang | Tetap | 9-31 Maret 2017 |
5 | BIN/STIN | 124 orang | Tetap | 9-31 Maret 2017 |
6 | BPS/STIS | 600 orang | Tetap | 9-31 Maret 2017 |
7 | BMKG/STMKG | 250 orang | Tetap | 9-31 Maret 2017 |
8 | Lemsaneg/STSN | 100 orang | Tetap | 9-31 Maret 2017 |
- Peserta melakukan pendaftaran secara online melalui www.panselnas.id sesuai dengan penjadwalan tersebut pada angka 1 (satu).
- Peserta hanya boleh mendaftar di salah satu dari 8 (delapan) Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) dan apabila mendaftar di 2 (dua) atau lebih Lembaga Pendidikan Kedinasan, maka yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan gugur.
- Seleksi dilakukan secara bertahap di masing-masing Kementerian/Lembaga. Salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Komptensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
- Setiap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKDdikenakan Rp. 50.000,- per peserta berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Untuk Lembaga Pendidikan Kedinasan pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik serta Badan Meteorologi Klimatoligi dan Geofisika, selain dipungut biaya tersebut pada angka 5, dipungut pula biaya pendaftaran lain yang diatur oleh masing-masing Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan.
- Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahap seleksi.
- Pengangkatan menjadi CPNS dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan bagi lulusan STTD) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Selengkapnya download di sini