Sosialisasi Perbup TPP 2021
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP, BKPPD.CILACAPKAB.GO.ID - Pemerintah Kabupaten Cilacap pada hari Kamis, 18 Februari 2021 pukul 14.30 WIB menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Cilacap No. 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2021 di aula Diklat Praja, jalan Jenderal Sudirman Cilacap.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka Sekretaris Daerah Kab. Cilacap, Drs. Farid Ma'ruf, S.T., M.M. dan diikuti pejabat pegawas yang mengelola kepegawaian dari semua Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan narasumber Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja Aparatur Sipil Negara BKPPD, Kristi Maryunani, AKS. dengan protokol kesehatan.
Pada pembukaan kegiatan, Sekretaris Daerah memberikan sambutan bahwa kriteria pemberian TPP berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan obyektif lainnya.
Selanjutnya beliau juga menghimbau kepada seluruh Perangkat Daerah agar dapat mensyukuri dengan besaran yang telah ditetapkan dalam Perbup ini. Dan Apabila ingin barokah ada wadahnya yaitu Baznas.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cilacap, Warsono, S.H., M.Hum. mengatakan permohonan persetujuan TPP Pemerintah Kabupaten Cilacap diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri melalui Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja Aparatur Sipil Negara BKPPD dalam paparannya menegaskan bahwa TPP diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada ASN, bukan hak. Sehingga diharapkan para ASN dapat menigkatkan kinerjanya baik produktivitas kerja, disiplin kerja, motivasi kerja dan pelayanan kepada masyarakat.