Verifikasi Perubahan Data Mandiri
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Menindaklanjuti surat Bupati Cilacap nomor 800/00113/30 tanggal 11 Januari 2021 perihal Update Mandiri Data Kepegawaian bahwa setiap ASN di Pemerintah Kabupaten Cilacap agar melakukan update secara mandiri pada website BKPPD Kabupaten Cilacap dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian berbasis paperless.
Dari data yang di update secara mandiri oleh ASN Se-Kabupaten, ada beberapa yang harus diverifikasi oleh admin OPD.
Bagaimana sih caranya memverifikasinya? Mari kita simak.
Buka browser, ketikkan alamat simpeg.cilacapkab.go.id, Masukan Username dan Password, kemudian tekan tombol Login.
Dari data yang di update secara mandiri oleh ASN Se-Kabupaten, ada beberapa yang harus diverifikasi oleh admin OPD.
Bagaimana sih caranya memverifikasinya? Mari kita simak.
Buka browser, ketikkan alamat simpeg.cilacapkab.go.id, Masukan Username dan Password, kemudian tekan tombol Login.
Pilih E-personal->Biodata->Perubahan Data->Perubahan Riwayat. Pilih Riwayatnya. Contoh R.Pendidikan.
Cek dengan benar perubahan datanya, cocokan dengan dokumen fisik. Apabila data tersebut benar, pilih status Disetujui lalu klik tombol Simpan. Dengan disetujui perubahan data tersebut, secara otomatis data masuk ke dalam database kepegawaian. Apabila data tersebut tidak benar, jangan segan-segan untuk memilih status Ditolak.
Tidak perlu memakan waktu yang lama untuk memverifikasi perubahan data ini. Yuk mari sosialisasikan kepada anggotanya untuk melakukan update data mandiri.