PEGAWAI CILACAP TAK KE LUAR KOTA SAAT LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Cilacap juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Pegawai yang bekerja di Pemkab Cilacap beserta keluarganya untuk melakukan pembatasan keluar daerah selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dan ditindaklanjuti Surat Bupati Cilacap Nomor: 800/07777/38 Tanggal 23 Desember 2020 Perihal Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Pembatasan gerak untuk Pegawai Cilacap tersebut berlaku sejak 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Namun demikian, Pegawai yang terpaksa harus melakukan perjalanan saat Nataru tetap diperkenankan dengan memperhatikan 4 arahan.
Pertama, memperhatikan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"Di sana sudah dicantumkan mana zona merah, zona biru, zona hijau. Ini dimaksudkan agar ASN tidak berpergian ke zona risiko tinggi," jelas Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap Warsono, SH, M.Hum, Rabu (23/12/2020)
Kedua, wajib mengikuti peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.
Ketiga, wajib memenuhi kriteria/persyaratan/protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020.
Terakhir, pegawai juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, di mana pun dan kapan pun.
"Paling mudah dengan mencuci tangan, memakai masker dan menjauhi kerumunan. Dengan demikian, Pegawai di lingkungan Pemkab Cilacap bisa bantu pemerintah kurangi atau memutus mata rantai covid-19," jelas Warsono.
Sedangkan untuk Cuti Bersama, dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor : 800/07254/38 Tanggal 8 Desember 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Bupati Nomor : 800/11008/38 Tanggal 16 Desember 2019 tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2020.
Setiap Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada pegawai di lingkungan kerjanya selama akhir tahun ini.
"Ada dua hal yang harus diperhatikan oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja dalam memberikan cuti bagi pegawai. Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan pegawai. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," terang Warsono.
Kedisiplinan Pegawai disebut menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan Surat Bupati Cilacap ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja juga diimbau untuk memastikan agar Pegawainya selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti Surat Bupati tersebut.
"Bagi Pegawai yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK," tukas Warsono.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dan ditindaklanjuti Surat Bupati Cilacap Nomor: 800/07777/38 Tanggal 23 Desember 2020 Perihal Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Pembatasan gerak untuk Pegawai Cilacap tersebut berlaku sejak 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Namun demikian, Pegawai yang terpaksa harus melakukan perjalanan saat Nataru tetap diperkenankan dengan memperhatikan 4 arahan.
Pertama, memperhatikan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"Di sana sudah dicantumkan mana zona merah, zona biru, zona hijau. Ini dimaksudkan agar ASN tidak berpergian ke zona risiko tinggi," jelas Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap Warsono, SH, M.Hum, Rabu (23/12/2020)
Kedua, wajib mengikuti peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.
Ketiga, wajib memenuhi kriteria/persyaratan/protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020.
Terakhir, pegawai juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, di mana pun dan kapan pun.
"Paling mudah dengan mencuci tangan, memakai masker dan menjauhi kerumunan. Dengan demikian, Pegawai di lingkungan Pemkab Cilacap bisa bantu pemerintah kurangi atau memutus mata rantai covid-19," jelas Warsono.
Sedangkan untuk Cuti Bersama, dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor : 800/07254/38 Tanggal 8 Desember 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Bupati Nomor : 800/11008/38 Tanggal 16 Desember 2019 tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2020.
Setiap Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada pegawai di lingkungan kerjanya selama akhir tahun ini.
"Ada dua hal yang harus diperhatikan oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja dalam memberikan cuti bagi pegawai. Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan pegawai. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," terang Warsono.
Kedisiplinan Pegawai disebut menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan Surat Bupati Cilacap ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja juga diimbau untuk memastikan agar Pegawainya selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti Surat Bupati tersebut.
"Bagi Pegawai yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK," tukas Warsono.