KASN MONITORING PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA CILACAP MELALUI ASISTENNYA
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Drs Farid Ma’ruf, S.T, M.M didampingi Asisten Administrasi Sekda U’ong Suparno., S.Sos, M,Si. dan Kepala BKPPD Warsono, SH, M.Hum menerima kunjungan kerja Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1 H. John Ferianto, S.Sos. MM bertempat di Ruang Rapat BKPPD Cilacap, Jumat (19/12/2020).
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Drs Farid Ma’ruf, S.T, M.M mengucapkan selamat datang kepada Asisten KASN. Beliau berharap adanya pencerahan dari KASN dengan diterbitkannya regulasi terbaru terkait pengisian JPT di masa pandemi ini.
Dalam kesempatan tersebut, selain melakukan monitoring pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Cilacap, Asisten KASN H. John Ferianto, S.Sos. MM juga memberikan sosialisasi kebijakan pengisian JPT serta peran KASN sebagai pengawas penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
John menerangkan jika instansi pemerintah tetap dapat melakukan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif selama pandemi Covid-19 dengan tetap menerapkan sistem merit.
Uji kompetensi bagi calon JPT selama Covid-19 selain memanfaatkan teknologi daring juga diperkenankan secara fisik, namun dalam situasi dan kondisi tertentu.
“Kalau memungkinkan kondisi bapak ibu aman menggunakan protokol kesehatan, pesertanya sedikit, tidak apa-apa dilakukan secara fisik. Tetapi kalau tidak, penulisan makalah bisa melalui email atau WhatsApp tetapi memberikan hanya semacam gambarannya saja. silakan dikirim. Tapi ini kembali lagi dengan situasi dan kondisi. Kalau misal yang ikut 6 orang, diatur saja protokol kesehatannya,” ujar John Asisten KASN lulusan APDN Malang.
Bicara ketentuan dan persyaratan, lanjut John, pengumuman seleksi terbuka dilakukan dalam waktu lima hari kerja. Jika selama waktu tersebut belum diperoleh jumlah pelamar yang memenuhi syarat, yakni minimal tiga orang calon, maka dapat memperpanjang waktu pengumuman selama tiga hari kerja.
Namun, jika dalam masa perpanjangan pengumuman sudah diperoleh dua orang calon yang memenuhi syarat, maka proses seleksi dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sesuai SE MENPAN RB No 52/2020 yang mengatur tentang pansel dikatakannya tidak ada perbedaan sebelum atau selama covid-19, yang menjadi dasar perbedaannya adalah masalah waktu dan tata cara pelaksanaan seleksi.
“Kalau mengenai pansel tidak lari dari UU, PP dsb. Metode, strategi dan tata caranya mungkin yg berbeda, karena kita mengalami covid itu,” ujar John yang pernah menjabat Plt. Sekda Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
Sementara untuk assessment bagi calon JPT, boleh dilakukan oleh pansel uji kompetensi. Namun menurut John, orang tersebut harus memiliki pemahaman terhadap assessor, karena assessment menguji standar kompetensi jabatan dan standar kompetensi sosial kultural.
“Intinya pansel mempunyai pengetahuan, keterampilan, tata cara tentang bagaimana menguji orang, itu ada caranya. Begitu juga wawancara,” ujar John Ferianto.
Setelah semua syarat terpenuhi dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang bersangkutan, KASN akan menerbitkan surat rekomendasi melalui aplikasi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI).
“Kasus Covid-19 bukan jadi alasan. Justru hari ini kita ingin mengubah mindset, setiap orang harus memanfaatkan kemajuan tehnologi. Salah satunya melalui Sijapti ini,” ujar John.
Sosialisasi dihadiri juga pejabat administrator dan pengawas BKPPD Kabupaten Cilacap.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Drs Farid Ma’ruf, S.T, M.M mengucapkan selamat datang kepada Asisten KASN. Beliau berharap adanya pencerahan dari KASN dengan diterbitkannya regulasi terbaru terkait pengisian JPT di masa pandemi ini.
Dalam kesempatan tersebut, selain melakukan monitoring pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Cilacap, Asisten KASN H. John Ferianto, S.Sos. MM juga memberikan sosialisasi kebijakan pengisian JPT serta peran KASN sebagai pengawas penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
John menerangkan jika instansi pemerintah tetap dapat melakukan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif selama pandemi Covid-19 dengan tetap menerapkan sistem merit.
Uji kompetensi bagi calon JPT selama Covid-19 selain memanfaatkan teknologi daring juga diperkenankan secara fisik, namun dalam situasi dan kondisi tertentu.
“Kalau memungkinkan kondisi bapak ibu aman menggunakan protokol kesehatan, pesertanya sedikit, tidak apa-apa dilakukan secara fisik. Tetapi kalau tidak, penulisan makalah bisa melalui email atau WhatsApp tetapi memberikan hanya semacam gambarannya saja. silakan dikirim. Tapi ini kembali lagi dengan situasi dan kondisi. Kalau misal yang ikut 6 orang, diatur saja protokol kesehatannya,” ujar John Asisten KASN lulusan APDN Malang.
Bicara ketentuan dan persyaratan, lanjut John, pengumuman seleksi terbuka dilakukan dalam waktu lima hari kerja. Jika selama waktu tersebut belum diperoleh jumlah pelamar yang memenuhi syarat, yakni minimal tiga orang calon, maka dapat memperpanjang waktu pengumuman selama tiga hari kerja.
Namun, jika dalam masa perpanjangan pengumuman sudah diperoleh dua orang calon yang memenuhi syarat, maka proses seleksi dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sesuai SE MENPAN RB No 52/2020 yang mengatur tentang pansel dikatakannya tidak ada perbedaan sebelum atau selama covid-19, yang menjadi dasar perbedaannya adalah masalah waktu dan tata cara pelaksanaan seleksi.
“Kalau mengenai pansel tidak lari dari UU, PP dsb. Metode, strategi dan tata caranya mungkin yg berbeda, karena kita mengalami covid itu,” ujar John yang pernah menjabat Plt. Sekda Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
Sementara untuk assessment bagi calon JPT, boleh dilakukan oleh pansel uji kompetensi. Namun menurut John, orang tersebut harus memiliki pemahaman terhadap assessor, karena assessment menguji standar kompetensi jabatan dan standar kompetensi sosial kultural.
“Intinya pansel mempunyai pengetahuan, keterampilan, tata cara tentang bagaimana menguji orang, itu ada caranya. Begitu juga wawancara,” ujar John Ferianto.
Setelah semua syarat terpenuhi dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang bersangkutan, KASN akan menerbitkan surat rekomendasi melalui aplikasi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI).
“Kasus Covid-19 bukan jadi alasan. Justru hari ini kita ingin mengubah mindset, setiap orang harus memanfaatkan kemajuan tehnologi. Salah satunya melalui Sijapti ini,” ujar John.
Sosialisasi dihadiri juga pejabat administrator dan pengawas BKPPD Kabupaten Cilacap.