PEMERINTAH TETAPKAN HARI PILKADA SERENTAK 9 DESEMBER 2020 SEBAGAI LIBUR NASIONAL
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Pemerintah menetapkan Tanggal 9 Desember 2020 Sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
Hal itu dilakukan, dengan pertimbangan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional.
Walaupun tidak sedang menggelar Pilkada, Cilacap juga kena imbas Hari Libur Nasional sebagaimana ditindaklanjuti oleh Surat Bupati Cilacap Nomor 800/07342/38 tanggal 1 Desember 2020 Tentang Penetapan Hari Pelaksanaan Pilkada 2020 Sebagai Hari Libur Nasional.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Khusus daerah di Jateng diikuti oleh 21 kabupaten/kota, meliputi :
1. Kota Pekalongan
2. Kab. Pekalongan
3. Kota Semarang
4. Kab. Semarang
5. Kota Magelang
6. Kab. Kebumen
7. Kab. Rembang
8. Kota Surakarta
9. Kab. Purbalingga
10. Kab. Boyolali
11. Kab. Blora
12. Kab. Kendal
13. Kab. Sukoharjo
14. Kab. Wonosobo
15. Kab. Wonogiri
16. Kab. Purworejo
17. Kab. Sragen
18. Kab. Klaten
19. Kab. Pemalang
20. Kab. Grobogan
21. Kab. Demak.
Hal itu dilakukan, dengan pertimbangan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional.
Walaupun tidak sedang menggelar Pilkada, Cilacap juga kena imbas Hari Libur Nasional sebagaimana ditindaklanjuti oleh Surat Bupati Cilacap Nomor 800/07342/38 tanggal 1 Desember 2020 Tentang Penetapan Hari Pelaksanaan Pilkada 2020 Sebagai Hari Libur Nasional.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Khusus daerah di Jateng diikuti oleh 21 kabupaten/kota, meliputi :
1. Kota Pekalongan
2. Kab. Pekalongan
3. Kota Semarang
4. Kab. Semarang
5. Kota Magelang
6. Kab. Kebumen
7. Kab. Rembang
8. Kota Surakarta
9. Kab. Purbalingga
10. Kab. Boyolali
11. Kab. Blora
12. Kab. Kendal
13. Kab. Sukoharjo
14. Kab. Wonosobo
15. Kab. Wonogiri
16. Kab. Purworejo
17. Kab. Sragen
18. Kab. Klaten
19. Kab. Pemalang
20. Kab. Grobogan
21. Kab. Demak.
--------------------------------------------------
#MediaCenterBKPPD
Jl. MT. Haryono No. 73 Cilacap
☎ : ( 0282 ) 534060